Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Jabar Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Ketentuannya

Kompas.com - 26/07/2023, 19:45 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Bebas BBNKB II

Bebas biaya pokok dan denda bea balik nama kendaraan (BBNKB) II

Persyaratan dan tahapannya

Berikut adalah persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.

Penerima manfaat program pemutihan 2023

  • Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jabar dan Metro Jaya.
  • Badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan pemerintah desa di Jabar.

Baca juga: Ramai soal KK Digital yang Sudah Dicetak Wajib Dilaminasi agar Jadi Dokumen Asli, Ini Kata Dukcapil

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli pemilik baru
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli (khusus Wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atau pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak:

  • Cek fisik kendaraan (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
  • Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
  • Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas:

  • Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
  • Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
  • Wajib Pajak:
  • Melakukan pembayaran di loket pembayaran
  • Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

Baca juga: Wapres Minta Pengambil Kebijakan Tinggalkan Ego Sektoral untuk Sukseskan SPBE

Kang Emil dukung kebijakan penghapusan data kendaraan

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun.

Menurutnya, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor.

Pasalnya, kata dia, semua pendapatan pajak bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini pula yang membuat dirinya beserta Bapenda Jabar terus berbenah dan berinovasi.

“Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini (2023) kami targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kami kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Jabar, Jateng, dan Jatim secara Online

Pemprov Jabar, lanjut dia, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan.

Meski begitu, Kang Emil menilai potensi pendapatan juga masih bisa dioptimalisasi. Hal ini bisa dilakukan dengan merangsang kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.

Oleh karena itu, sebut Kang Emil, Bapenda Jabar memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat.

Baca juga: Layanan Feeder LRT Jabodebek dari Kota Bogor Mulai Diuji Coba

Adapun layanan tersebut, di antaranya wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.

“Dan hasilnya meningkat ratusan persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar. Sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” jelas Kang Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com