Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Sesuai undang-undang KUHP pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," ujar dia.
Baca juga: Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Semarang Terancam Hukuman Mati
BWK mengaku baru dua bulan menjadi tulang punggung keluarga lantaran ayahnya masuk penjara usai membobol ATM di Yogyakarta.
Dia merasa tak mampu memenuhi permintaan ibu untuk membiayai kuliah adiknya dan merencanakan pencurian mobil yang berujung membunuh sopir.
“Saya butuh uang, adik saya kuliah sama ibu saya. Tulang punggung keluarga. Dua bulanan. Ayah saya dipenjara, karena ganjel ATM. Dipenjara di Yogyakarta. Niatnya saya jual (mobil curian) di marketplace Facebook. Belum pernah (mencuri) baru coba-coba. Di luar perkiraan saya kalau korban meninggal,” ujar dia.
Dia pun nekat melancarkan aksinya dengan memesan taksi online pada pukul 03.15 WIB.
"Saya acak pesan Maxim. Pikiran saya penuh banget saya enggak punya opsi karena butuh uang. Sudah rencana mau merampas," ujar dia.
Dia berencana menjual mobil Toyota Innova Reborn itu seharga Rp 15 juta melalui market place facebook.
"Mau saya bawa ke kampung (Karanganyar). Dari awal saya mikirnya saya jual Rp 15 juta atau Rp 20 juta yang penting kejual," imbuh dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.