Salin Artikel

Akhir Pelarian Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang, Ditangkap Saat Kabur ke Karanganyar

KOMPAS.com - Kasus perampokan yang berujung pembunuhan seorang sopir taksi online, FA (27) di Kota Semarang, Jawa Tengah menemukan titik terang.

Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan dan pembunuhan yakni BWK (27), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Pelaku dibekuk polisi kurang dari tiga jam usai kejadian pada Selasa (24/7/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Karanganyar saat pelaku mencoba melarikan diri.

"Tersangka mempunyai niat, merencanakan pencurian dengan obyek sasaran mobil," jelas dia di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Aksi pembunuhan

Peristiwa bermula pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 03.15 WIB saat pelaku memesan mobil online dari kos dengan tujuan Mugassari Semarang.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan aksinya dengan menodong pisau ke leher korban.

Karena korban tidak menurutinya, pelaku menusuk korban sebanyak empat kali dengan pisau dapur yang dia bawa.

"Sesampainya di Mugassari Semarang sekira pukul 03.30 WIB, pelaku menodongkan pisau ke leher. Karena korban melakukan perlawanan, kemudian pelaku menusuk leher dan dada korban," ungkap dia.

Korban yang merupakan warga Pedurungan, Kota Semarang sempat membuka pintu mobil untuk menyelamatkan diri.

Namun, korban langsung terkapar dan tewas bersimbah darah di Jalan Mugas Dalam akibat luka tusukan.

Sementara, pelaku langsung tancap gas usai melihat korban terkapar di jalan tanjakan itu.

"Selanjutnya yang bersangkutan dari kursi belakang pindah ke depan membawa kabur kendaran korban," jelas dia.

Motif pelaku

Irwan mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi kriminal karena bingung baru saja menjadi tulang punggung keluarga.

Pasalnya belum lama ini ayahnya baru saja masuk penjara karena membobol ATM di Yogyakarta.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Sesuai undang-undang KUHP pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," ujar dia.

Pengakuan pelaku

BWK mengaku baru dua bulan menjadi tulang punggung keluarga lantaran ayahnya masuk penjara usai membobol ATM di Yogyakarta.

Dia merasa tak mampu memenuhi permintaan ibu untuk membiayai kuliah adiknya dan merencanakan pencurian mobil yang berujung membunuh sopir.

“Saya butuh uang, adik saya kuliah sama ibu saya. Tulang punggung keluarga. Dua bulanan. Ayah saya dipenjara, karena ganjel ATM. Dipenjara di Yogyakarta. Niatnya saya jual (mobil curian) di marketplace Facebook. Belum pernah (mencuri) baru coba-coba. Di luar perkiraan saya kalau korban meninggal,” ujar dia.

Dia pun nekat melancarkan aksinya dengan memesan taksi online pada pukul 03.15 WIB.

"Saya acak pesan Maxim. Pikiran saya penuh banget saya enggak punya opsi karena butuh uang. Sudah rencana mau merampas," ujar dia.

Dia berencana menjual mobil Toyota Innova Reborn itu seharga Rp 15 juta melalui market place facebook.

"Mau saya bawa ke kampung (Karanganyar). Dari awal saya mikirnya saya jual Rp 15 juta atau Rp 20 juta yang penting kejual," imbuh dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/174526778/akhir-pelarian-pembunuh-sopir-taksi-online-di-semarang-ditangkap-saat-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke