KOMPAS.com - Kepala SMAN 19 Palembang, Binti Koniaturrohmah harus menyelesaikan beban utang sekolah yang ia pimpin sebesar Rp 655 juta.
Padalah ia baru menjabat sejak September 2022. Utang tersebut merupakan dampak dari korupsi yang pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang tahun 2021-2022.
Terkait korupsi tersebut, pihak Kejari Palembang telah menetapkan kedua tersangka yakni mantan Kepala SMA 19 tahun 2016 bernama Slamet dan Ketua Komite Sekolah bernama Arpan.
Keduanya telah di tahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan sejak Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Detik-detik Kebakaran Hanguskan 28 Rumah di Palembang, Warga Dengar Suara Ledakan
Akibat aksi keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 358 juta.
Binti menyebut selama pembangunan gedung pertemuan, tidak ada nota penggunaan uang komite.
"Uang komite sekolah yang dipakai untuk pembangunan gedung pertemuan dan kolam retensi dengan anggaran sebesar Rp 700 Juta. Mungkin yang tidak ada notanya penggunaan uang komite Tahun 2021-2022. Sementara pengerjaannya sudah selesai," ungkap Hj Binti, Jumat (21/7/2023).
Ia bercerita, selama menjabat sebagai kepala sekolah selama 10 bulan, setiap siswa membayar uang komite sevara bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Sementara jumlah siswa di SMAN 19 Palembang sebanyak 1.455 orang.
"Pembayaran juga tidak kita tentukan, ada siswa yang membayar satu bulan bahkan langsung bayar setahun. Untuk kategori sendiri kita juga tak ada syarat khusus. Jika ada orang tua menunjukan kartu tidak mampu ya tidak kita bebankan uang komite," katanya.
Baca juga: STB Meledak Diduga Jadi Sebab Kebakaran 28 Rumah di Palembang
Menurutnya uang komite sekolah pernah disetop. Pihak sekolah dilarang menerima dan mengeluarkan uang. Hingga akhirnya ibekukan.
Namun setelah melakukan pendekatan dengan pihak inspektorat dan dinas, akhirnya pihak sekolah diperkenankan menggunakan sisa saldo di rekening komite sekolah yakni Rp 8 juta.
Ia pun merinci utang yang harus diselesaikan pihak sekolah.
"Anggaran pembangunan gedung serta kolam retensi sebesar Rp 700 juta. Tinggal lagi menyisakan utang dengan pihak CV selaku pihak ketiga sebesar Rp 350 juta. Sudah kita angsur Rp 210 juta dan sisa Rp 140 juta lagi," ujarnya.
"Sementara utang di toko bangunan sebesar Rp 40 juta dan utang pembayaran LKS Rp 81 Juta. Alhamdulillah, melunasi utang tersebut tidak ditarget jatuh tempo. Karena pihak toko bangunan serta CV selaku pihak ketiga juga menerima lantaran mengetahui keadaan yang sedang dialami," tambahnya.
Untuk menggunakan dana komite, menurut Binti, pihak sekolah harus mengajukan. Selain itu dana komite hanya digunakan untuk pembangunan darurat seperti pembangunan WC atau musala.
Baca juga: Kurir 115 Kilogram Sabu di Palembang Dituntut Hukuman Mati