Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekuriti Jadi Otak Komplotan Bandit Pecah Kaca di Palembang

Kompas.com - 15/07/2023, 18:12 WIB
Aji YK Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Hendra (36), sekuriti di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Penangkapan tersebut lantaran Hendra terlibat aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga belasan juta.

Baca juga: Komplotan Pria dan Wanita Curi Uang Kotak Amal Masjid, Dipergoki Penjaga yang Hendak Shalat Tahajud

Selain Hendra, polisi juga menangkap Eka Saputra (36) lantaran ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, kedua tersangka  beraksi pada Jumat (14/7/2023) di Jalan Soekarno-Hatta Lorong Garuda, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

Baca juga: Sindikat Penimbunan Solar Ilegal di Kota Pasuruan Terbongkar, Pelaku Raup Rp 660 Juta Per Bulan

Saat itu, korban yang sedang shalat Jumat di masjid terkejut mendapati kaca mobilnya telah pecah.

Setelah dilihat, tas milik korban yang berisi satu ponsel dan uang tunai Rp 16 juta sudah raib dicuri oleh kedua pelaku.

“Korban kemudian melapor sehingga kami melakukan penyelidikan,” kata Ikang, Sabtu (15/7/2023).

Ikang menjelaskan, dari rekaman CCTV sekitar masjid serta keterangan para saksi, mereka akhirnya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Otak pelaku pecah kaca ini adalah Hendra, motifnya karena ekonomi,” ujar Ikang.

Dari pengakuan tersangka Hendra, ia mengetahui trik memecahkan kaca mobil lewat tayangan di YouTube. Kemudian, ia pun memberanikan diri untuk beraksi dengan mengajak Eka.

Baca juga: Terbongkarnya Kasus TKW Cianjur Korban Sindikat TPPO Jaringan Internasional, Dijebak Jadi Pelayan Seks di Dubai

“Kami datang dari OKI ke Plaembang memang mencari mobil yang ditinggal pemiliknya, kaca itu saya pecahkan menggunakan busi. Saya tahu dari tayangan di YouTube,” ungkap Hendra.

Uang hasil pencurian itu menurut Hendra mereka bagi rata. Sementara, ponsel milik korban juga telah mereka jual.

“Gaji saya sebagai sekuriti di hotel tidak cukup, sementara dua anak saya lagi sekolah. Sehingga terpaksa begini. Ini pun baru pertama kali saya lakukan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Hendra dan Eka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com