PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, JPU Desmilita menilai perbuatan terdakwa Nurhasan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan atas tindakan Nurhasan yang sudah menyelundupkan sabu sebanyak 115 kilogram.
“Menuntut, agar Majelis hakim dapat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Desmilita dalam sidang, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Marah Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Suami di Palembang Aniaya Istri
Menanggapi tuntutan jaksa itu, Supendi, kuasa hukum terdakwa, segera mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang akan kembali di gelar pada pekan depan.
Supendi menyebut tuntutan JPU dinilai sangat berlebihan dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap Nurhasan. Padahal perbuatan itu menurutnya baru pertama kali dilakukan.
“Jelas tuntutannya sangat berlebihan, nanti akan sampaikan keberatan apa saja dalam pledoi. Harapan kami klien kami tidak dijatuhi hukuman maksimal,”ujarnya usai sidang.
Baca juga: Sekuriti Jadi Otak Komplotan Bandit Pecah Kaca di Palembang
Setelah membacakan tuntutan, etua Hakim Agus Rahardjo menututp sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial NH ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan lantaran hendak menyelundupkan sebanyak 115 kilogram sabu di Palembang.