PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, JPU Desmilita menilai perbuatan terdakwa Nurhasan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan atas tindakan Nurhasan yang sudah menyelundupkan sabu sebanyak 115 kilogram.
“Menuntut, agar Majelis hakim dapat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Desmilita dalam sidang, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Marah Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Suami di Palembang Aniaya Istri
Menanggapi tuntutan jaksa itu, Supendi, kuasa hukum terdakwa, segera mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang akan kembali di gelar pada pekan depan.
Supendi menyebut tuntutan JPU dinilai sangat berlebihan dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap Nurhasan. Padahal perbuatan itu menurutnya baru pertama kali dilakukan.
“Jelas tuntutannya sangat berlebihan, nanti akan sampaikan keberatan apa saja dalam pledoi. Harapan kami klien kami tidak dijatuhi hukuman maksimal,”ujarnya usai sidang.
Baca juga: Sekuriti Jadi Otak Komplotan Bandit Pecah Kaca di Palembang
Setelah membacakan tuntutan, etua Hakim Agus Rahardjo menututp sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial NH ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan lantaran hendak menyelundupkan sebanyak 115 kilogram sabu di Palembang.
Penangkapan terdakwa berlangsung di Jalan Kolonel Dani Effendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (23/1/2023) kemarin.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ratusan kilogram sabu diproduksi oleh tiga negara Asia yakni Myanmar, Laos dan Thailand untuk diedarkan di Indonesia.
“Dilihat dari bentuk kemasannya, seluruh narkoba ini berasal dari negara Myanmar, Laos dan Thailand. Memang di tiga negara Asia ini, tempat itu menjadi lokasi terbaik untuk memproduksi narkoba dalam jumlah banyak, karena sulit dijangkau,” kata Djoko, saat melakukan gelar perkara Senin (30/1/2023).
Djoko menjelaskan, sabu tersebut dipesan oleh Nurhasan melalui bandar yang kemudian dikirim dari Aceh dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza.
Lalu, mobil tersebut dikemudikan oleh jaringan mereka dengan melintasi Pekanbaru, Dumai hingga sampai ke Palembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.