Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Lampung Nekat Curi Uang Amplop Rp 9,3 Juta di Kamar Pengantin

Kompas.com - 18/07/2023, 19:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pelajar di Lampung Tengah nekat menyamar menjadi tamu pesta pernikahan untuk mencuri uang amplop di kamar pengantin

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang diamankan itu berinisial T (18) dan masih berstatus pelajar.

Menurut Edi, pelaku mengaku telah mencuri di lima lokasi berbeda di Kecamatan Seputih Agung.

Dari aksinya itu, total uang yang didapat pelaku mencapai Rp 9,3 juta dan digunakan untuk deposit judi slot online.

"Modus pelaku T berpura-pura menjadi tamu pesta pernikahan," kata Edi saat dihubungi, Selasa (18/7/2023) sore.

Baca juga: Sempat Dikeroyok Massa, 2 Terduga Penipuan Berkedok Jualan Mebel Murah di Blitar Ditangkap

Pelaku T bahkan berdandan rapi untuk mengelabui para korban dan tamu undangan maupun tuan rumah.

"Saat tuan rumah lengah, pelaku T menyelinap di kamar pengantin lalu mengambil amplop berisi uang milik mempelai," kata Edi.

Baca juga: Penipuan terhadap Pegawai Konter Pulsa di Surabaya, Modus Titip Tas Isi Kertas

Beraksi di 5 TKP

Dari hasil pemeriksaan sementara, tercatat ada lima lokasi pernikahan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Pencurian itu di antaranya dilakukan di Kampung Endang Mulyo dengan kerugian korban sebesar Rp 3 juta.

Kemudian di Kampung Endang Arum pelaku T mencuri amplop berisi uang dengan total sebanyak Rp 1,3 juta.

Selanjutnya pelaku kembali mencuri di pesta pernikahan di Kampung Endang Sari. Kerugian korban sebesar Rp 200.000.

"Pelaku mengulangi pencurian itu di sebuah pesta pernikahan di Kampung Fajar Asri, total kerugian korban di lokasi ini sebesar Rp 4,8 juta dan sebuah ponsel," kata Edi.

Aksi pelaku berhenti setelah berusaha mencuri amplop di Kampung Sulusuban pada Minggu (16/7/2023) malam.

Tuan rumah memergoki pelaku yang masuk ke kamar pengantin lalu menangkapnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com