KENDARI, KOMPAS.com- Doni Amansa (17), siswa SMAN 1 Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) calon anggota pasukan pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional kecewa setelah batal diberangkatkan untuk bertugas di Istana Negara.
Sebelumnya pada bulan Mei 2023, Doni dinyatakan lulus sebagai anggota Paskibraka Nasional dan mendapat pembekalan dari panitia seleksi selama tiga hari di Kendari.
Lewat kuasa hukumnya dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Doni melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Sultra pada Senin (17/7/2023).
Baca juga: 2 Paskibraka dari Sulsel, 1 Putri Asal Toraja dan 1 Putra Asal Makassar
Kuasa hukum Doni yang juga ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan menyatakan, pihaknya melaporkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Harmin Ramba ke SPKT Polda Sultra atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,
"Saya mewakili Doni Amansa berdasarkan surat kuasa melaporkan dalam hal ini terduga Kepala Badan Kesbangpol Sultra. Jadi laporannya terkait dengan dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,”kata Andre kepada wartawan di Mapolda Sultra, Senin (17/7/2023).
Laporannya, lanjut Andre, terkait dengan pernyataan Kepala Badan Kesbangpol Sultra di beberapa media, baik itu YouTube atau di media online, tidak benar atau bohong dan tidak sesuai dengan fakta sehingga menimbulkan polemik.
Dan faktanya terlihat sekarang, masalah ini viral dan menjadi pertanyaan masyarakat.
Baca juga: Polemik Nomor Urut, BPIP Gugurkan Penetapan Paskibraka dari Babel
Andre menjelaskan, ada berita di tanggal 8 Juli 2023 yang menyatakan belum ada penetapan anggota Paskibraka yang akan ke Jakarta karena masih seleksi akhir berupa pembekalan.
Sementara dalam juknis maupun peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah tegas diatur, bahwa seleksi itu ada beberapa jenisnya, ada kesehatan, ada kesamaptaan, ada PBB, kepribadian, tidak ada seleksi pembekalan.
Selanjutnya dalam juknis dijelas bahwa untuk batas akhir seleksi seluruh Indonesia tanggal 31 Mei 2023, sehingga tidak mungkin lagi ada seleksi pembekalan di tanggal 6 Juli 2023.
“Di beberapa media, dia (Kepala Badan Kesbangpol Sultra) menyatakan bahwa tanggal 18 Mei 2023 itu tidak ada pengumuman yang terbaik dan yang akan mewakili Sultra. Tidak ada cadangan dan Inti, itu pengumuman katanya hanya berdasarkan abjad nama, itu juga bohong," tegasnya.
"Berdasarkan saksi-saksi baik Doni yang ada hadir di situ, pendamping Doni dari Kesbangpol Provinsi, termasuk ada panitia juga di situ yang membacakan bahwa susunannya pada saat itu dibacakan adalah Nadhira, Doni, Wira dan Aini, kalau berdasarkan Abjad mana yang digunakan ini? Ada N, D, W, dan A,” ujarnya.
Masih kata Andre, saat itu diumumkan bahwa ini pemeringkatan satu, dua, tiga dan empat. Satu dua itu akan mewakili Paskibraka di Pusat sebagai perwakilan Sultra, kemudian tiga dan empat itu cadangan.
Selanjutnya keesokan harinya mereka dibawa ke RRI untuk wawancara, dan disampaikan lagi di RRI seperti itu.
“Jadi inilah yang menurut kita, berita-berita (masih ada seleksi pembekalan) yang tidak benar, tidak sesuai fakta sehingga kita melaporkan ini. Dan kita berharap kepolisian bisa memproses secara hukum,”tegasnya.