PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua perampok bersenjata tajam di Alfamart di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (18/7/2023), tertangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar AKP Aris Gunadi mengatakan, pihaknya telah menangkap salah satu pelaku berinisial HA (41), warga Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru.
"Benar, kami telah berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang melakukan aksinya di Alfamart Kubang Raya," kata Aris kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7/2023).
Kepada polisi, pelaku mengaku membagi dua uang hasil perampokan. Pelaku HA mengaku hanya dapat bagian Rp 300.000.
Selain HA, kata dia, kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya berinisial UC. Saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Pelaku UC, DPO," sebut Aris.
Baca juga: 4 Fakta Perampokan Ibu dan Anak di Binjai, Pelaku Paksa Korban Transfer ke Rekeningnya
Aris mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Minggu (17/7/2023), sekitar pukul 02.40 WIB.
Kedua pelaku masuk ke dalam toko dan menodongkan senjata tajam jenis parang kepada dua orang karyawan toko, Mulyadi (28) dan Gideon Purba (23).
"Pelaku menodong karyawan dengan parang, kemudian meminta kunci berangkas uang. Namun, karyawan bernama Mulyadi menjawab kunci berangkas ada pada karyawan yang masuk kerja siang," kata Aris.
Baca juga: Besok, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Jalani Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumah Dinas
Kemudian pelaku mengambil sejumlah uang di dalam laci kasir, rokok dan handphone milik karyawan, Gideon Purba.
Kedua pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian perampokan itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Kampar.
Aksi perampokan itu terekam kamera CCTV, yang menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk memburu pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap satu pelaku inisial HA. Pelaku mengakui melakukan curas bersama rekannya, UC," kata Aris.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah parang, 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor serta jaket yang dipakai pelaku saat beraksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Polsek Tambang dan dibantu tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.