BELITUNG, KOMPAS.com-Seorang pria paruh baya berinsial AN (55) di Manggar, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi karena diduga mencuri sejumlah ponsel dan uang tunai jutaan rupiah.
AN yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Dusun Lipat Kajang, Manggar dengan barang bukti yang sempat disembunyikan di belakang lemari pakaian.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku salah satu ponsel curian telah dipakai anaknya.
"Dari penyelidikan sementara diketahui bahwa salah satu handphone telah digunakan oleh anak pelaku," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata, saat dihubungi Kamis (20/7/2023).
Baca juga: 2 Pencuri Spesialis Minimarket dan Tempat Ibadah di Lampung Nekat Serang Polisi Saat Ditangkap
Wawan menuturkan, aksi pencurian AN terjadi di Toko Amelia, Manggar pada Selasa (4/7/2023).
Pelaku menggasak 7 ponsel merek Vivo dan uang tunai Rp 8 juta. Kasus itu terungkap usai pemilik toko melapor ke polisi dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Pelaku diketahui beraksi malam hari dengan cara mencongkel toko dan menggasak barang di dalamnya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Kabel PJU Bypass BIL Mandalika Dibekuk
Selain itu, pada November 2022 pelaku juga diketahui pernah melakukan pencurian uang Rp 15 juta.
"Total kerugian yang dilaporkan korban senilai Rp 45 juta," ungkap Wawan.
Kini AN ditahan di Mapolres Belitung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara itu, polisi juga mengamankan sepeda motor merk Yamaha Xeon warna merah putih dengan nomor polisi BN 4701 XP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.