Dari keterangannya, korban memastikan tidak pernah berfoto dengan tampilan vulgar apalagi dalam kondisi tanpa busana.
Foto yang beredar dengan wajah korban tersebut dipastikan sengaja diedit oleh oknum honorer.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur Imelda Handayani mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap keluarga korban untuk melakukan proses hukum.
Baca juga: Pembangunan TPA Sampah di Bangka Belitung Tertunda 5 Tahun
Dari informasi yang diterima LPA, terdapat sejumlah siswi yang fotonya diedit dengan cara tidak pantas.
Namun, belum semua korban yang melanjutkan kasus tersebut ke kantor polisi.
"Kami berharap ini diproses hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Imelda.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.