SEMARANG, KOMPAS.com - Eks dosen Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang, Ema Rahmawati memilih menempuh jalur hukum demi mencari keadilan pasca-dirinya diberhentikan sebagai pengajar.
Ema, begitu dia disapa, mengaku kecewa dengan keputusan kampus soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal dirinya sudah mengabdi pada kampus selama 9 tahun lamanya.
"Profesi saya sebagai dosen kandas, kampus melakukan PHK pada saya sewenang-wenang," kata Ema melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Makan Daging Bangkai Berbahaya, Ini Alasannya
Ema mengatakan kewajiban sebagai dosen telah ia dipenuhi dengan baik. Meski dirinya harus berjibaku sangat keras.
"Bagi saya standar dosen itu penelitian, pengabdian, dan pengajaran. Ketiga hal itu sudah saya lakukan," tuturnya.
Di balik pemberhentiannya, Ema menduga penurunan jumlah mahasiswa yang mendaftar di Unisbank jadi pemicu dirinya diberhentikan.
Sebelumnya ada empat dosen yang tiba-tiba mengundurkan diri. "Cuman saya yang berani menggugat," tegasnya.
Kuasa hukum Ema, Kahar Muamalsyah telah menggugat Unisbank melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Agenda sidang berikutnya yakni pengumpulan bukti tertulis dan para saksi.
"Yang pada intinya yang disampaikan pihak Unisbank bahwa penggugat tidak bisa memenuhi prestasi sesuai perjanjian tidak benar," ucapnya.
Baca juga: Pejalan Kaki Asal Jeneponto Tewas Ditabrak Seorang Dosen di Makassar
"Bu Ema selalu kirim jurnal. Tapi sistemnya sering bermasalahan dan gagal upload sampai tenggat waktu yang ditentukan," lanjutnya.
Sebelum ke pengadilan, kasus ini sudah dilaporkan ke Disnaker Kota Semarang. Menurut pengakuan Kahar, Disnaker menyatakan hal yang sama bahwa kliennya di PHK secara sepihak.
"Ketika klien kami diberi SP 1, tiba-tiba SP 2 keluar yang tidak ada kaitannya dengan SP sebelumnya. Tidak lama kemudian keluar surat pemberhentian dari dosen tetap jadi dosen kontrak," jelasnya.
Kahar pun yakin banyak dosen sebelum Ema yang mengalami perlakuan sewenang-wenang pihak kampus. Maka dari itu dirinya akan berbuat yang terbaik untuk kliennya tersebut.
"Perbuatan seperti itu bisa saja terjadi dosen yang lain. Tapi mereka lebih memilih diam dan yang berani melawan hanya klien saya," tuturnya.
Terpisah, berdasarkan keterangan Rektor Unisbank, Edy Winarso membenarkan ada empat dosen termasuk Ema yang disanksi pemberhentian.
Baca juga: Dosen yang Cabuli Anak Laki-laki di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun Penjara