KOMPAS.com - Dosen yang ternyata warga negara asing (WNA) di sebuah kampus di Tulungagung, Jawa Timur diamankan petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dosen itu berinisial MB (66), memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia diamankan saat sedang mengajar, Senin (19/6/2023).
WNA asal Singapura itu melanggar aturan Imigrasi dan akan segera dideportasi dari Indonesia.
"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja. Rencananya 22 Juni 2023 nanti," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6/2023) malam.
Menurutnya, MB sudah berada di Indonesia sejak 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. MB menempuh pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
Baca juga: Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Gunakan Nama Yatno dan Bebahasa Melayu, Kini Dideportasi
“Pada 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," jelasnya.
Pada 2011, tercatat MB mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran.
Di KTP, MB menggunakan nama Y, lahir di Pacitan pada 1973.
"Padahal sebenarnya, yang bersangkutan lahir pada 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan, mirip nama daerah di Jatim yakni Pacitan," tambahnya.
MB juga sempat menikah dengan warga Blitar, dan kini menekuni profesi sebagai tenaga pendidik, yakni dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung.
“Ketika kami amankan kemarin, MB juga masih mengajar," katanya.
Baca juga: WNA Singapura Ber-KTP Indonesia Pakai Nama Yatno Saat Mengajar, Rektor UBHI: Kami Kena Prank
Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Kedutaan Singapura, dan MB masih tercatat sebagai warga Singapura.
Data di Ditjen AHU, MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi warga negara Indonesia.
Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Salah satu penyebabnya pendataan dokumen keimigrasian saat itu masih menggunakan metode konvensional.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pihanya menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal.
"Selain itu juga pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal," ujarnya.
Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.