BANGKA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana bergulir senilai lebih dari Rp 7 miliar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/6/2023).
Selain tiga tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 595,4 juta.
"Sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat hari ini, mengingat Locus Delicti berada di Mentok Kabupaten Bangka Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo di Mapolda, Rabu.
Baca juga: Korupsi Dana Bergulir BPRS Mentok Babel Rp 7 Miliar, PNS dan Mantan Kades Jadi Tersangka
Kasus yang dikategorikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini bermula sejak 2017.
Ketika itu negara mengalokasikan Rp 10 miliar melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang diterima Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok.
Dana itu awalnya akan digunakan untuk mengakselerasi usaha kecil menengah, khususnya yang bergerak pada sektor pertanian.
Dari jumlah Rp 10 miliar, sebanyak Rp 7 miliar dinilai tidak sesuai peruntukan, salah satunya terkait adanya dugaan syarat penerima fiktif. Temuan tersebut juga telah divalidasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jojo menuturkan, barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai dengan total sebesar Rp 595,4 juta, 30 buku rekening atas nama nasabah BPRS serta dokumen lainnya.
"Tersangka yang dilimpahkan yakni tersangka AL (42) PNS dan tersangka RD (56) mantan kades Air Gegas 1998 sampai tahun 2004 dan mantan anggota dewan Kabupaten Basel dalam kasus Tipikor dan TPPU, serta tersangka KH (39) Pimpinan Cabang BPRS Mentok tahun 2017 kasus Tipikor," ungkap Jojo.
Sebelumnya, Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BPRS Cabang Mentok terkait pengelolahan dana yang bersumber dari lembaga pengelolaan dana bergulir kementerian koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB KUMKM).
Baca juga: Tabungan Rp 7 Miliar Siswa SD Pangandaran Tak Bisa Cair, Guru Diminta Segera Lunasi Pinjaman
Penetapan ketiga tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra saat Konferensi Pers, 9 Mei 2023.
"Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Babel nomor : SR-474/PW29/5/2021 tanggal 01 September 2021," ujar Yan.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.