BANGKA, KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi terkait kasus dana bergulir Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mentok, Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka yakni AL (43) alias Batang yang merupakan pegawai negeri sipil, dan RD (59) alias Ridwan, mantan Kepala Desa Air Gegas, diduga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.
Baca juga: Terungkap, AKBP Achiruddin Suruh Saksi Ambil Senpi Laras Panjang dari Bawah Tempat Tidur
Selain dua tersangka, ada juga satu tersangka lainnya berinisial KH (39) alias Kustiah yang merupakan Kepala BPRS Mentok.
Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi: Jangan Ngarang Kau!
Namun, KH ditahan ditahan jaksa terkait kasus korupsi lainnya.
"Dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM diterima BPRS Mentok Rp 10 miliar. Kemudian disalurkan tidak sesuai peruntukannya Rp 7 miliar lebih," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra saat konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (9/5/2023).
Yan menuturkan, program dana bergulir dijalankan pada 2017. Namun, beberapa tahun berselang, tidak ada pengembalian dan pertanggungjawaban yang jelas.
"Audit resmi telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Yan didampingi Direktur Krimsus Kombes Djoko Julianto dan Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo.
Modus para pelaku yakni dengan mengumpulkan nasabah sebanyak 30 orang. Belakangan diketahui sebagian kecil merupakan nasabah fiktif.
Nasabah yang diimingi bantuan uang cuma-cuma ini diwajibkan menyetorkan kartu identitas sebagai syarat pencairan anggaran.
Dana bergulir ini sedianya digunakan untuk usaha pengelolaan kebun ubi kasesa, tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Alih-alih sebagai dana bergulir, sebagian besar uang digunakan para tersangka untuk membeli masing-masing satu unit mobil Toyota Rush, Ertiga, dan sepeda motor Nmax.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal pidana korupsi dan pencucian uang. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selama proses penyidikan, kepolisian berhasil mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai Rp 595 juta lebih dan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.