Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bergulir BPRS Mentok Babel Rp 7 Miliar, PNS dan Mantan Kades Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/05/2023, 13:13 WIB
Heru Dahnur ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi terkait kasus dana bergulir Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mentok, Kepulauan Bangka Belitung.

Para tersangka yakni AL (43) alias Batang yang merupakan pegawai negeri sipil, dan RD (59) alias Ridwan, mantan Kepala Desa Air Gegas, diduga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.

Baca juga: Terungkap, AKBP Achiruddin Suruh Saksi Ambil Senpi Laras Panjang dari Bawah Tempat Tidur

Selain dua tersangka, ada juga satu tersangka lainnya berinisial KH (39) alias Kustiah yang merupakan Kepala BPRS Mentok.

Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi: Jangan Ngarang Kau!

 

Namun, KH ditahan ditahan jaksa terkait kasus korupsi lainnya.

"Dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM diterima BPRS Mentok Rp 10 miliar. Kemudian disalurkan tidak sesuai peruntukannya Rp 7 miliar lebih," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra saat konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (9/5/2023).

Yan menuturkan, program dana bergulir dijalankan pada 2017. Namun, beberapa tahun berselang, tidak ada pengembalian dan pertanggungjawaban yang jelas.

"Audit resmi telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Yan didampingi Direktur Krimsus Kombes Djoko Julianto dan Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo.

Modus

Modus para pelaku yakni dengan mengumpulkan nasabah sebanyak 30 orang. Belakangan diketahui sebagian kecil merupakan nasabah fiktif.

Nasabah yang diimingi bantuan uang cuma-cuma ini diwajibkan menyetorkan kartu identitas sebagai syarat pencairan anggaran.

Dana bergulir ini sedianya digunakan untuk usaha pengelolaan kebun ubi kasesa, tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Alih-alih sebagai dana bergulir, sebagian besar uang digunakan para tersangka untuk membeli masing-masing satu unit mobil Toyota Rush, Ertiga, dan sepeda motor Nmax.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal pidana korupsi dan pencucian uang. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selama proses penyidikan, kepolisian berhasil mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai Rp 595 juta lebih dan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com