Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unisbank Semarang Gugat Kampus karena Dikeluarkan Sepihak, Ini Penjelasan Rektor

Kompas.com - 10/07/2023, 15:08 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Eks dosen Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang, Ema Rahmawati memilih menempuh jalur hukum demi mencari keadilan pasca-dirinya diberhentikan sebagai pengajar.

Ema, begitu dia disapa, mengaku kecewa dengan keputusan kampus soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal dirinya sudah mengabdi pada kampus selama 9 tahun lamanya.

"Profesi saya sebagai dosen kandas, kampus melakukan PHK pada saya sewenang-wenang," kata Ema melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Dosen UM Surabaya: Makan Daging Bangkai Berbahaya, Ini Alasannya

Ema mengatakan kewajiban sebagai dosen telah ia dipenuhi dengan baik. Meski dirinya harus berjibaku sangat keras.

"Bagi saya standar dosen itu penelitian, pengabdian, dan pengajaran. Ketiga hal itu sudah saya lakukan," tuturnya.

Di balik pemberhentiannya, Ema menduga penurunan jumlah mahasiswa yang mendaftar di Unisbank jadi pemicu dirinya diberhentikan.

Sebelumnya ada empat dosen yang tiba-tiba mengundurkan diri. "Cuman saya yang berani menggugat," tegasnya.

Kuasa hukum Ema, Kahar Muamalsyah telah menggugat Unisbank melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Agenda sidang berikutnya yakni pengumpulan bukti tertulis dan para saksi.

"Yang pada intinya yang disampaikan pihak Unisbank bahwa penggugat tidak bisa memenuhi prestasi sesuai perjanjian tidak benar," ucapnya.

Baca juga: Pejalan Kaki Asal Jeneponto Tewas Ditabrak Seorang Dosen di Makassar

"Bu Ema selalu kirim jurnal. Tapi sistemnya sering bermasalahan dan gagal upload sampai tenggat waktu yang ditentukan," lanjutnya.

Sebelum ke pengadilan, kasus ini sudah dilaporkan ke Disnaker Kota Semarang. Menurut pengakuan Kahar, Disnaker menyatakan hal yang sama bahwa kliennya di PHK secara sepihak.

"Ketika klien kami diberi SP 1, tiba-tiba SP 2 keluar yang tidak ada kaitannya dengan SP sebelumnya. Tidak lama kemudian keluar surat pemberhentian dari dosen tetap jadi dosen kontrak," jelasnya.

Kahar pun yakin banyak dosen sebelum Ema yang mengalami perlakuan sewenang-wenang pihak kampus. Maka dari itu dirinya akan berbuat yang terbaik untuk kliennya tersebut.

"Perbuatan seperti itu bisa saja terjadi dosen yang lain. Tapi mereka lebih memilih diam dan yang berani melawan hanya klien saya," tuturnya.

Tidak bisa penuhi tuntutan

Terpisah, berdasarkan keterangan Rektor Unisbank, Edy Winarso membenarkan ada empat dosen termasuk Ema yang disanksi pemberhentian.

Baca juga: Dosen yang Cabuli Anak Laki-laki di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun Penjara

Namun, sanksi yang diberikan pada empat dosen bukan tanpa sebab. Edy lantas membeberkan kalau empat dosen yang disanksi itu lantaran dianggap tidak mampu mengikuti aturan yang telah ditetapkan pihak kampus.

Saat dirinya menjabat sebagai Wakil Rektor 1, tepatnya 2020, Kampus Unisbank mengeluarkan Surat Keputusan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 03 tahun 2020 untuk meningkatkan performas lembaga maupun akreditasi.

"SK tersebut isinya mewajibkan dosen untuk melaksanakan tri dharma sesuai standar yang kami tentukan," ucap Edy saat dikonfirmasi lewat telepon.

Guna memenuhi tujuan yang diinginkan, pihak kampus memang tegas dengan memberikan hukuman pada dosen yang mengabaikan aturan tersebut.

Setelah berjalan dua tahun, ada sekitar 20 dosen yang diberi surat peringatan. Pihak kampus pun masih memberi toleransi waktu pada dosen untuk segera menyelesaikan semua kewajibannya.

"Dalam aturan yang telah disepakati karena dua tahun bu Ema berturut-turut tidak bisa mengikuti standar yang ditentukan kampus. Maka yang bersangkutan dijadikan dosen tidak tetap, sebelumnya udah ada peringatan," terangnya.

Baca juga: Pria yang Tewas Melompat dari Jembatan Teluk Kendari adalah Dosen, Polisi: Diduga Ada Masalah Keluarga

Pihaknya punya bukti tulis yang kuat kalau keputusan memberhentikan Ema telah dilakukan sesuai prosedur. Dirinya membantah kalau kampus telah bersikap sewenang-wenang.

"Sebanyak 98 persen dosen telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai standar yang ditentukan. Di bulan Juni kemarin, kami kembali mengevaluasi dan semua dosen lolos," tandasnya.

Soal hasil mediasi antara Kampus Unisbank dengan Ema, kompas.com sudah berusaha menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang, Sutrisno. Namun, hasil mediasi belum juga diberikan hingga berita ini diterbitkan.

Sutrisno hanya membenarkan jika sudah ada langkah mediasi antara Kampus Unisbank dengan Ema. "Yang Ema Rahmawati 5 April 2023 sudah mediasi," katanya singkat melalui pesan WhatsApp.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com