SEMARANG, KOMPAS.com - Eks dosen Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang, Ema Rahmawati memilih menempuh jalur hukum demi mencari keadilan pasca-dirinya diberhentikan sebagai pengajar.
Ema, begitu dia disapa, mengaku kecewa dengan keputusan kampus soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal dirinya sudah mengabdi pada kampus selama 9 tahun lamanya.
"Profesi saya sebagai dosen kandas, kampus melakukan PHK pada saya sewenang-wenang," kata Ema melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Makan Daging Bangkai Berbahaya, Ini Alasannya
Ema mengatakan kewajiban sebagai dosen telah ia dipenuhi dengan baik. Meski dirinya harus berjibaku sangat keras.
"Bagi saya standar dosen itu penelitian, pengabdian, dan pengajaran. Ketiga hal itu sudah saya lakukan," tuturnya.
Di balik pemberhentiannya, Ema menduga penurunan jumlah mahasiswa yang mendaftar di Unisbank jadi pemicu dirinya diberhentikan.
Sebelumnya ada empat dosen yang tiba-tiba mengundurkan diri. "Cuman saya yang berani menggugat," tegasnya.
Kuasa hukum Ema, Kahar Muamalsyah telah menggugat Unisbank melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Agenda sidang berikutnya yakni pengumpulan bukti tertulis dan para saksi.
"Yang pada intinya yang disampaikan pihak Unisbank bahwa penggugat tidak bisa memenuhi prestasi sesuai perjanjian tidak benar," ucapnya.
Baca juga: Pejalan Kaki Asal Jeneponto Tewas Ditabrak Seorang Dosen di Makassar
"Bu Ema selalu kirim jurnal. Tapi sistemnya sering bermasalahan dan gagal upload sampai tenggat waktu yang ditentukan," lanjutnya.
Sebelum ke pengadilan, kasus ini sudah dilaporkan ke Disnaker Kota Semarang. Menurut pengakuan Kahar, Disnaker menyatakan hal yang sama bahwa kliennya di PHK secara sepihak.
"Ketika klien kami diberi SP 1, tiba-tiba SP 2 keluar yang tidak ada kaitannya dengan SP sebelumnya. Tidak lama kemudian keluar surat pemberhentian dari dosen tetap jadi dosen kontrak," jelasnya.
Kahar pun yakin banyak dosen sebelum Ema yang mengalami perlakuan sewenang-wenang pihak kampus. Maka dari itu dirinya akan berbuat yang terbaik untuk kliennya tersebut.
"Perbuatan seperti itu bisa saja terjadi dosen yang lain. Tapi mereka lebih memilih diam dan yang berani melawan hanya klien saya," tuturnya.
Terpisah, berdasarkan keterangan Rektor Unisbank, Edy Winarso membenarkan ada empat dosen termasuk Ema yang disanksi pemberhentian.
Baca juga: Dosen yang Cabuli Anak Laki-laki di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun Penjara
Namun, sanksi yang diberikan pada empat dosen bukan tanpa sebab. Edy lantas membeberkan kalau empat dosen yang disanksi itu lantaran dianggap tidak mampu mengikuti aturan yang telah ditetapkan pihak kampus.
Saat dirinya menjabat sebagai Wakil Rektor 1, tepatnya 2020, Kampus Unisbank mengeluarkan Surat Keputusan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 03 tahun 2020 untuk meningkatkan performas lembaga maupun akreditasi.
"SK tersebut isinya mewajibkan dosen untuk melaksanakan tri dharma sesuai standar yang kami tentukan," ucap Edy saat dikonfirmasi lewat telepon.
Guna memenuhi tujuan yang diinginkan, pihak kampus memang tegas dengan memberikan hukuman pada dosen yang mengabaikan aturan tersebut.
Setelah berjalan dua tahun, ada sekitar 20 dosen yang diberi surat peringatan. Pihak kampus pun masih memberi toleransi waktu pada dosen untuk segera menyelesaikan semua kewajibannya.
"Dalam aturan yang telah disepakati karena dua tahun bu Ema berturut-turut tidak bisa mengikuti standar yang ditentukan kampus. Maka yang bersangkutan dijadikan dosen tidak tetap, sebelumnya udah ada peringatan," terangnya.
Pihaknya punya bukti tulis yang kuat kalau keputusan memberhentikan Ema telah dilakukan sesuai prosedur. Dirinya membantah kalau kampus telah bersikap sewenang-wenang.
"Sebanyak 98 persen dosen telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai standar yang ditentukan. Di bulan Juni kemarin, kami kembali mengevaluasi dan semua dosen lolos," tandasnya.
Soal hasil mediasi antara Kampus Unisbank dengan Ema, kompas.com sudah berusaha menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang, Sutrisno. Namun, hasil mediasi belum juga diberikan hingga berita ini diterbitkan.
Sutrisno hanya membenarkan jika sudah ada langkah mediasi antara Kampus Unisbank dengan Ema. "Yang Ema Rahmawati 5 April 2023 sudah mediasi," katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.