SOLO, KOMPAS.com - Suami asal Gunungkidul menjual isteri untuk berhubungan badan di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku suami berinisial YF (30) dan istri berinisial PP (28), telah melaksanakan aksinya kurun waktu satu tahun.
Suami menjual istrinya menggunakan platform media sosial dengan menawarkan ke pelanggan dengan judul "wild wife".
Baca juga: Suami Jual Istri yang Sedang Hamil untuk Layanan Threesome, Sudah 1 Tahun karena Terimpit Ekonomi
"Melakukan aksinya kurun waktu 1 tahun, yang jelas posisi suaminya adalah mengkaryakan. Karena adanya kecurigaan terhadap platform itu, yang menjual isterinya dan ditangkap di kamar hotel kawasan Gilingan," kata Iwan Saktiadi, pada Jumat (7/7/2023).
Selama kurun waktu satu tahun, mereka telah melakukan aksinya selama sepuluh kali, di antaranya 9 kali di Yogyakarta dan 1 kali di Kota Solo, Jawa Tengah.
Setiap kali "dijual" tarifnya Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000. Saat ditangkap, tarif sang istri Rp 1.200.000.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo Agus Sunandar mengatakan, pelaku berada di dalam kamar hotel dan menyaksikan istrinya berhubungan badan dengan orang lain.
"Jadi bukan sebatas mengantar. Tadi pelaku berada di dalam kamar hotel. Suaminya ada juga bahkan dia kadang-kadang ikut mengelus-elus istrinya," kata Agus.
Selain itu, pelaku juga memvideokan isterinya bersama lelaki lain untuk diunggah di media sosial dan mempromosikan penawarannya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12-15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.