SURABAYA, KOMPAS.com - HM, seorang pria asal Surabaya ditangkap karena menjual istrin sirinya melalui media sosial Facebook untuk layanan prostitusi berkedok layanan pijat refleksi.
HM ditangkap di sebuah indekos di Jalan Dukuh Jurang Indah, Surabaya, bersama istri dan pria yang memanfaatkan layanan prostitusi tersebut, Jumat (24/7/2020).
"Ketiga orang ini (ditangkap saat) sedang melakukannya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Jerinx Diperiksa Polisi Kamis Besok, Kuasa Hukum: Sepanjang Tak Ada Emergency Pasti Datang
Kepada polisi, HM awalnya hanya menawarkan jasa istrinya untuk melayani pijet refleksi.
"Tapi ada pria yang bertanya melalui pesan pribadi tentang layanan threesome, lalu oleh pelaku disanggupi dengan tarif Rp 600.000," ujar Fauzy.
Pelaku mengaku terpaksa menerima tawaran layanan prostitusi tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan hidup karena job pijat refleksi sepi saat pandemi Covid-19," ucap Fauzy.
Pelaku kini ditahan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.