Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suami Jual Istri di Cianjur Disebut Dampak Pandemi Covid-19

Kompas.com - 24/07/2020, 15:20 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, angkat bicara menyikapi kasus suami jual istri.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar menilai, kasus tersebut cukup mengejutkan, kendati sepengetahuannya bukan kasus pertama di Cianjur.

Menurut Lidya, mencuatnya kasus tersebut tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang telah merusak sendi-sendi ekonomi keluarga.

"Untuk kondisi ekonomi seperti mereka tentu wabah corona ini cukup berdampak, terlebih secara ekonomi," kata Lidya kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online

Disebutkan, kasus suami jual istri ini mengindikasikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cianjur meningkat selama Covid-19.

"Data yang kami punya memang demikian, trennya naik, dan kasus ini mungkin salah satunya," ujar dia.

Menurut Lidya, kendati ada pengakuan bahwa praktik prostitusi online yang melibatkan pasutri tersebut dilakukan atas persetujuan bersama, namun ia meyakini korban tak ingin melakukan hal tersebut.

"Saya yakin korban tidak mau, perempuan mana pun tentu tidak akan mau. Tapi, karena dalam kondisi dan situasi (ekonomi) yang memang terjepit, akhirnya terpaksa melakukannya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktek prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Dilakukan atas Kesepakatan Berdua

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com