Keganjilan tersebut, dimulai saat mulai menapaki bangku kuliah. Saat itu, ia memiliki teman chat perempuan yang mau dia ajak masturbasi.
"Saya ajak dia VCS dan mau. Dari situ saya merasa kecanduan, sehingga memperbanyak kenalan dan bermasturbasi sama-sama. Semua saya rekam dan saya simpan sebagai koleksi," akunya.
Hobi nyeleneh tersebut, semakin sering ia lakukan karena ia merasa kalau VCS merupakan cara pelampiasan seks yang aman baginya yang tidak memiliki pasangan, ketimbang berhubungan intim secara langsung.
Meski ia mengakui sering menipu korban dengan menjanjikan uang setelah VCS, cukup dengan mengancam akan menyebar video, korban tidak akan berani memperpanjang masalah.
PA bahkan menjawab semua dengan santai tanpa rasa penyesalan. Ia blak blakan yang ia lakukan adalah cara dia memuaskan hasrat seksualnya, meski sebatas masturbasi.
"Karena candu, dan lama-lama jadi hobi," tegasnya.
Baca juga: Nasib TikToker Popo Barbie yang Buat Video Masturbasi dengan Manekin, Terancam 10 Tahun Penjara
Kasus ini terbongkar dari seorang ibu muda yang menjadi korban terakhir PA. Ibu muda tersebut, kebetulan tinggal satu pulau dengan PA, yaitu di Pulau Sebatik, perbatasan RI – Malaysia.
Korban kebetulan sedang ada masalah rumah tangga, dan sedang proses cerai dengan suaminya.
"Untuk korbannya yang terakhir ini, PA menjanjikan sejumlah uang, asal mau VCS dulu. Karena tidak ada pembayaran sebagaimana janji PA, korban menagih, tapi malah diancam video hasil VCS akan disebar. Karena tidak terima, korban melapor ke Polisi," kata Andre.
Polres Nunukan, kemudian berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk melacak keberadaan PA.
Baca juga: Tiktoker Popo Berbie Jadi Tersangka karena Buat Video Masturbasi dengan Manekin
Tahu posisinya sudah terlacak, PA berinisiatif mengubur ponselnya di pekarangan belakang rumah, dengan asumsi Polisi tidak akan menemukan barang bukti.
"Kita lakukan interogasi dan akhirnya PA mengakui mengubur HP-nya di belakang rumah. Dia tidak mau menghapus video yang tersimpan di HP. Ada kecenderungan seks yang tidak wajar, sehingga apa yang sudah dia dokumentasikan, menjadi obsesi dan fantasi seks yang tidak akan pernah dihapusnya," kata Andre.
PA, dijerat dengan Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.