JAMBI, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang Tiktoker berinisial EY (27) atau Popo Barbie di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Dia ditangkap lantaran diduga sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasi dengan manekin.
Baca juga: Video Viral Pria di Serang Masturbasi di Depan Kos Wanita, Polisi Lacak Pelaku
Setelah video itu beredar di media sosial, pelaku membuat klarifikasi di akun pribadinya.
Dia berdalih video dibuat untuk koleksi pribadi, tetapi ketika ponselnya hilang, video itu tersebar.
"Pelaku sengaja membuat video dan gunakan handphone lain untuk disebarkan supaya viral," kata Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Video Viral Perempuan Jadi Imam Shalat Bagi Pria di Langkat, Polisi Ungkap Faktanya
Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pornografi dan sengaja menyebarkan videonya ke media sosial.
Polisi yang menerima laporan masyarakat selanjutnya melakukan penangkapan di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita sudah amankan barang bukti, empat unit handphone dari tangan pelaku. Kita akan terus selidiki kasus sampai tuntas," kata Mardi.
Pelaku terancam dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang bunyinya: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi.
Ancamannya yakni penjaea paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu, pelaku terancam pasal berlapis, yang dijerat dengan pidana Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.