Salin Artikel

Tiktoker Popo Barbie Ditangkap di Jambi karena Video Masturbasi dengan Manekin

Dia ditangkap lantaran diduga sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasi dengan manekin.

Setelah video itu beredar di media sosial, pelaku membuat klarifikasi di akun pribadinya.

Dia berdalih video dibuat untuk koleksi pribadi, tetapi ketika ponselnya hilang, video itu tersebar.

"Pelaku sengaja membuat video dan gunakan handphone lain untuk disebarkan supaya viral," kata Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Minggu (2/7/2023).

Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pornografi dan sengaja menyebarkan videonya ke media sosial.

Polisi yang menerima laporan masyarakat selanjutnya melakukan penangkapan di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita sudah amankan barang bukti, empat unit handphone dari tangan pelaku. Kita akan terus selidiki kasus sampai tuntas," kata Mardi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang bunyinya: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi.

Ancamannya yakni penjaea paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, pelaku terancam pasal berlapis, yang dijerat dengan pidana Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/02/175247578/tiktoker-popo-barbie-ditangkap-di-jambi-karena-video-masturbasi-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke