Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 5 unit handphone, 1 unit mobil hingga tas tempat narkotika.
Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru diproses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial AI.
Baca juga: Curi iPhone dan Perhiasan untuk Beli Sabu, 2 Remaja di Pangkalpinang Ditangkap
"Kasus ini masih kami kembangkan. Untuk pelaku AI sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," sebut Jefri.
Dia menambahkan, keempat pelaku kini telah dijebloskan ke penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.