PEKANBARU, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap empat orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu yang hendak diedarkan di wilayah Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Baca juga: Gerebek Rumah di Kampung Narkoba Sapiria Makassar, Polisi Temukan Jasa Sewa Alat Isap Sabu
Mereka adalah RI (38), DS (28), ARG (39) dan RS (23).
"Mereka kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di Pekanbaru yang dilakukan para pelaku," kata Jefri kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (6/7/2023).
Jefri mengatakan, dua dari empat pelaku merupakan sepasang kekasih yang sudah bertunangan.
Mereka adalah RI (38) dan DS (28). Keduanya ditangkap petugas saat berada di Pasar Buah di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Pelaku RI ternyata seorang bandar narkoba di Pekanbaru.
Baca juga: Pemasok Narkoba ke Kampar Riau Ditangkap, Polisi Sita 3,3 Kg Sabu
Kekasihnya, DS, ikut membantu mengedarkan narkoba tersebut. Bahkan, DS menyimpan sabu di rumahnya orangtuanya.
"Barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram ini disimpan oleh DS di rumah orangtuanya," kata Jefri yang ikut turun langsung menangkap para pengedar narkoba tersebut.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 5 unit handphone, 1 unit mobil hingga tas tempat narkotika.
Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru diproses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial AI.
Baca juga: Curi iPhone dan Perhiasan untuk Beli Sabu, 2 Remaja di Pangkalpinang Ditangkap
"Kasus ini masih kami kembangkan. Untuk pelaku AI sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," sebut Jefri.
Dia menambahkan, keempat pelaku kini telah dijebloskan ke penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.