Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Ditangkap Bersama Tunangannya di Pekanbaru, Polisi Sita 4 Kg Sabu

Kompas.com - 06/07/2023, 17:19 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap empat orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu yang hendak diedarkan di wilayah Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Baca juga: Gerebek Rumah di Kampung Narkoba Sapiria Makassar, Polisi Temukan Jasa Sewa Alat Isap Sabu

Mereka adalah RI (38), DS (28), ARG (39) dan RS (23).

"Mereka kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di Pekanbaru yang dilakukan para pelaku," kata Jefri kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (6/7/2023).

Jefri mengatakan, dua dari empat pelaku merupakan sepasang kekasih yang sudah bertunangan.

Mereka adalah RI (38) dan DS (28). Keduanya ditangkap petugas saat berada di Pasar Buah di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Pelaku RI ternyata seorang bandar narkoba di Pekanbaru.

Baca juga: Pemasok Narkoba ke Kampar Riau Ditangkap, Polisi Sita 3,3 Kg Sabu

Kekasihnya, DS, ikut membantu mengedarkan narkoba tersebut. Bahkan, DS menyimpan sabu di rumahnya orangtuanya.

"Barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram ini disimpan oleh DS di rumah orangtuanya," kata Jefri yang ikut turun langsung menangkap para pengedar narkoba tersebut.

 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 5 unit handphone, 1 unit mobil hingga tas tempat narkotika.

Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru diproses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial AI.

Baca juga: Curi iPhone dan Perhiasan untuk Beli Sabu, 2 Remaja di Pangkalpinang Ditangkap

"Kasus ini masih kami kembangkan. Untuk pelaku AI sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," sebut Jefri.

Dia menambahkan, keempat pelaku kini telah dijebloskan ke penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com