PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang masih berstatus anak di bawah umur diamankan polisi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua pelaku diamankan oleh Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di rumah yang berlokasi di Kecamatan Bukit Intan.
"Keduanya masih tergolong anak di bawah umur yakni PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus pelajar," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa(4/7/2023).
Baca juga: Tekan Potensi Pencurian, Desa di Malang Bikin Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Uang
Jojo mengungkapkan, penyelidikan polisi berawal dari laporan adanya pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Bukit Intan.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan barang berharga berupa 1 unit ponsel merek Apple Iphone 7 Plus warna Rose Gold, 1 buah powerbank warna hitam serta uang tunai.
"Modus pelaku merusak jendela samping rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian langsung masuk dan mengambil barang-barang berharga," ungkap Jojo.
Baca juga: Percobaan Pencurian Kabel Gardu di Surabaya Sebabkan Listrik Padam 8 Jam
Selanjutnya, sambung Jojo, barang hasil curian berupa 1 unit ponsel Iphone tersebut, disembunyikan di rumah pelaku.
"Sementara uang hasil curian dipakai oleh PZ membeli handphone dan sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta keperluan sehari hari," lanjut Jojo.
Selain itu, PZ juga mengaku pernah melakukan pencurian sebuah rumah yang berada di depan rumahnya.
Dalam aksinya, PZ menggunakan modus yang sama yakni mencongkel jendela belakang menggunakan palu dan kunci T dan masuk ke dalam rumah korban.