JAMBI, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menjadwalkan mediasi terkait laporan Syarifah Fadiyah Alkaff terhadap Debi Ceper yang diduga melakukan pelecehan secara verbal di ruang publik.
Mediasi pertama pada Selasa (20/6/2023) gagal, lantaran Fadiyah sebagai pelapor tidak datang.
"Saya takut dan masih trauma. Ucapan dia (Debi Ceper) begitu menyakitkan," kata Fadiyah melalui pesan singkat, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Pemkot Jambi Minta Perusahaan Segera Selesaikan Persoalan Rumah Nenek Fadiyah
Ia mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan pria dewasa di ruang publik, memang begitu membekas dalam benaknya.
Rasa takut dan trauma muncul karena Fadiyah seorang perempuan baik-baik dan pelajar yang masih di bawah umur.
Sebaliknya Debi menulis sesuatu yang buruk tentang Fadiyah dan disaksikan banyak orang di Indonesia.
"Saya kembali tidak akan datang dalam mediasi kedua yang akan dilaksanakan Polda," kata Fadiyah.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak: Wali Kota Jambi Harus Minta Maaf ke Fadiyah
Menurut dia, polisi harus melanjutkan laporan pelecehan seksual itu, agar semua orang berpikir, untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak di ruang publik.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto menuturkan pekan ini akan kembali dijadwalkan mediasi antara pelapor Syarifah Fadiyah Alkaff dengan Debi Ceper.
"Minggu ini kita upayakan untuk pertemuan kembali setelah di pertemuan pertama, pelapor tidak hadir," kata Purwanto.
Apabila keduanya tidak hadir dalam pertemuan mediasi kedua ini, AKBP Andi Purwanto menyebutkan tentunya pihaknya harus melakukan proses penyelidikan lanjutan.
Menurut Purwanto, polisi sudah memerika saksi ahli untuk mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Debi Ceper.
"Kita sudah meminta keterangan saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE," katanya.
Baca juga: KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman bagi Fadiyah
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (UU ITE) dengan ancaman empat tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah kritik Syarifah Fadiyah Alkaff terhadap kebijakan Wali Kota Jambi viral di media sosial, akun tiktok siswi SMP ini mendapat serangan dari sejumlah pihak.
Seorang pria dewasa bernama Deby Eka Putra alias Debi Ceper menggunakan akun TikTok debyceper23, menulis komentar yang dianggap merendahkan Syarifah Fadiyah Alkaff.
Atas komentar itu, Fadiyah merasa takut dan trauma. Untuk mengatasi itu, dia melaporkan Deby Ceper ke Polda Jambi pada 29 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.