Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman bagi Fadiyah

Kompas.com - 08/06/2023, 13:02 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Polda Jambi pada Rabu (7/6/2023). Tujuannya masih terkait kasus siswa SMP Syarifah Fadiyah Alkaff yang dilaporkan oleh Pemkot Jambi dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komisioner KPAI Kawiyan datang setelah kasus tersebut viral di media sosial dan Polda Jambi memprakarsai untuk dilakukan kesepakatan damai atau restorative justice (RJ) antara Pemkot Jambi dan Fadiyah yang disaksikan beberapa pihak.

"Saya diterima langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory," kata Kawiyan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sosok Fadiyah, Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi

Dia mengatakan ingin memastikan proses RJ berjalan dengan baik tanpa adanya paksaan dari pihak pihak mana pun.

"Kami juga ingin memastikan pasca-kesepakatan RJ tidak ada kriminalisasi atau ancaman keamanan terhadap anak Fadiyah yang dapat mengganggu secara fisik maupun psikis," ujar Kawiyan.

"Hal itu penting karena kasus yang dihadapi Fadiyah tersebut sempat viral di media sosial dan media massa dan kritik yang disampaikan menyangkut Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan," katanya.

"Kepada kami, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory memastikan akan terus mengawal RJ tersebut dan memberikan perlindungan kepada Fadiyah. Bahkan pihaknya juga tetap memberikan 5 orang pendamping hukum untuk mendampingi Fadiyah hingga saat ini," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPAI juga minta jaminan kepada Polda bahwa tidak ada larangan atau pembungkaman bagi Fadiyah dan anak-anak lain untuk menyampaikan pendapat, saran, aspirasi atau kritik di media sosial.

Kawiyan mengatakan, Direktur Reskrimsus berjanji akan memberikan ruang kepada anak-anak untuk menyampaikan pendapatnya di media sosial serta meminta para guru dan orangtua untuk membimbing putra-putrinya.

"Kami dari KPAI menganggap komitmen tentang kebebasan berpendapat bagi anak-anak sangat penting karena kami khawatir pasca FSA dipolisikan oleh Pemkot Jambi, anak-anak menjadi takut bersuara dan menyampaikan kritik," katanya.

"Sebab, mengemukakan pendapat di ruang publik merupakan salah satu hak anak yang harus dihargai," tambahnya.

Baca juga: Fadiyah, Siswi SMP di Jambi Tak Akan Berhenti Cari Keadilan untuk Nenek

Kawiyan mengatakan, dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan, "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Selanjutnya Kawiyan menjelaskan, dalam Konvensi Hak Anak Pasal 12 disebutkan, tiap anak berhak mengemukakan pendapat serta didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan memengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com