BIMA, KOMPAS.com - AB (25), calon pengantin pria asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendekam di balik jeruji besi.
Dia ditangkap polisi lantaran diduga membobol brankas Bolly Dept Store dan membawa kabur uang sebesar Rp 208 juta lebih.
AB melakukan aksi kejahatan itu karena terdesak kebutuhan mahar perkawinan yang diminta mertuanya.
"Pelaku pencurian tersebut diamankan di kediaman calon mertuanya di Desa Barlau, Kecamatan Monta," kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Biduan Dangdut di Bima Meninggal Usai Minum Teh Kemasan yang Diberi Orang Tak Dikenal
Adib Widayaka menjelaskan, AB membobol brangkas pusat perbelanjaan pada Selasa (28/6/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam aksinya, AB masuk melalui pintu umum Bolly Dept Store menuju lantai dua sekitar pukul 21.00 Wita.
Dia kemudian mengendap dengan bersembunyi di antara gantungan pakaian untuk menunggu toko tutup dan semua karyawan pulang.
Baca juga: Bus Bima Permai Terbakar di Terminal Sumer Payung Sumbawa
Melihat situasi toko sudah sepi, AB lantas beraksi dengan masuk ke kamar mandi karyawan lalu memanjat dinding menuju ruang administrasi toko yang letaknya bersebelahan dengan ruang direktur Bolly Dept Store.
Setelah menggasak uang dari brangkas sebesar Rp 208 juta lebih, pelaku kemudian keluar melalui pipa air.
"Pelaku ini merupakan mantan karyawan Bolly, sehingga menguasai celah untuk masuk dan keluar saat melakukan pencurian," ujarnya.
Mendapat laporan adanya pembobolan brangkas Bolly Dept Store, anggota Polsek Woha kemudian turun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AB di rumah calon mertuanya pada Rabu (29/6/2023).
Kepada penyidik, lanjut Adib Widayaka, AB mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak mahar perkawinannya.
"Dia rencananya akan melangsungkan akad nikah pada 5 Juli 2023," ungkapnya.
Selain AB, polisi juga menyita sisa uang hasil curiannya sebesar Rp190 juta lebih berikut sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, AB mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Woha untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah diamankan di Mako Polsek Woha, terduga mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak memenuhi mahar yang telah disepakati sebelumnya," kata Adib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.