KOMPAS.com - Alih-alih menjalani cinta penuh kasih sayang, PH tega menjual kekasihnya sendiri, UAN ke pria hidung belang.
PH kemudian ditangkap di hotel bintang tiga oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Saat ditangkap, PL mengantarkan wanita yang dipacarinya sejak empat tahun terakhir untuk melayani pria berinisial ABY (40) asal Rungkut
AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, tersangka (PH) adalah warga Bekasi, sedangkan korban (UAN) dari Jakarta Timur.
Jika akhir pekan, PH dan UAN akan berpergian ke luar kota dan PH menjajakan kekasihnya untuk berhubungan seksual dengan pria lain.
Baca juga: Mahasiswa di Surabaya Diduga Jual Pacar lewat Aplikasi MiChat, Dapat Imbalan dari Korban
"Main satu jam dipatok harga Rp500 ribu," ungkap dia.
Dari satu tamu, PH mengambil Rp300.000, sementara pacarnya hanya diberi Rp 200.000. Selain itu PH memaksa UAN untuk melayani empat sampai lima pria dalam satu hari.
Ada dugaan dalam kasus ini jumlah korban lebih dari satu. Dugaan itu muncul karena di kamar hotel saat PH ditangkap, ada perempuan lain yakni IMN asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kejahatan ini terungkap saat tersangka memesan dua unit kamar di sebuah hotel di Jalan Sumatera, pada Sabtu (24/6/2023).
Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat menangkap PH saat pacarnya sedang melayani pelanggan.
Baca juga: Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menjual pacarnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Hingga sekarang, polisi masih mendalami motif lain dari kasus TPPO tersebut.
Kepada polisi, PH mengaku sudah enam hari menjual kekasihnya ke pria hidung belang. Selain itu, korban juga berangkat ke hotel sendiri ketika hendak menemui pelangganya.
"Baru enam hari, eggak tahu (berapa pelanggan). Berangkat sendiri, enggak saya antar," kata PH.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu buah ponsel, empat alat kontrasepsi dalam kondisi baru dan satu alat kontrasepsi bekas. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUH Pidana. Ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Andhi Dwi Setiawan | Editor : Krisiandi), Tribun Madura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.