Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel

Kompas.com - 02/06/2023, 22:34 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

 

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah meringkus tiga pemuda yang diketahui menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Ketiganya yaitu VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang. 

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menyampaikan para pelaku digerebek usai kekasihnya berkencan dengan pria hidung belang di salah satu hotel di perkotaan Purwodadi, Grobogan.

Baca juga: Curi HP Milik Muncikari Prostitusi Online di Makassar, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Korban prostitusi online yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) warga Kota Semarang. Ketiganya adalah remaja putus sekolah dan pacar ketiga pelaku.

"Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa ada hotel sering digunakan prostitusi melalui MiChat," kata Kaisar saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023).

Dijelaskan Kaisar, ketiga pelaku yang sering meniduri pacarnya itu ternyata berujung memintanya untuk menjual diri lewat MiChat. Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif Rp 200 ribu dan hasilnya dibagi rata.

"Ketiga pelaku memegang ponsel pacarnya dan mengoperasikannya. Dalam sehari, pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut empat kali," ungkap Kaisar.

Baca juga: Husen Sempat Pesan Prostitusi Online Lewat MiChat Sebelum Mutilasi Bos Isi Ulang Air Minum Semarang

Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.

"Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja," kata Kaisar.

Pelaku diancam dengan Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 12 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta," terang Kaisar. 

Sementara itu salah satu pelaku, VMF (24) mengaku jika dialah yang semula menggagas ide prostitusi online. Menurutnya, ketiga korban pun mengamini lantaran bisa mulus menghasilkan uang.

"Paling besar mendapatkan bagian Rp. 800 ribu. Grobogan ramai pak," ujar pengangguran ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Regional
Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Regional
Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Regional
Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Regional
Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Regional
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Regional
Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Regional
7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Regional
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Regional
Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Regional
Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Regional
Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Regional
Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com