Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Tangerang Jual Pacar yang Hamil 6 Bulan Seharga Rp 700.000 via Aplikasi "Online"

Kompas.com - 09/12/2021, 12:28 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - AD (25) tega menjual kekasihnya IY (25) kepada pria hidung belang. Korban yang tengah hamil enam bulan tersebut dijual melalui aplikasi online.

Korban dijual seharga Rp 500.000-Rp 700.000 rupiah melalui aplikasi online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Aksi pelaku terbongkar saat razia operasi cipta kondisi oleh Polsek Balaraja pada Sabtu (4/12/2021) lalu.

Baca juga: Viral, Video Anggota TNI Usir Mertua, Kursi Roda Didorong-dorong, Berakhir Damai Setelah Dimaafkan

Praktik prostitusi online terbongkar saat razia kos-kosan

 

Razia digelar di sebuah kos-kosan di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja yang berdasarkan laporan warga sekitar menjadi tempat prostitusi.

"Saat kita periksa satu per satu ruangan, ada dua laki-laki dan satu perempuan dalam satu kamar, ngakunya suami isteri, saat didalami ternyata ada transaksi," kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Perempuan Berseragam Bhayangkari di Video TikTok Viral Tak Tahu Teman Prianya Satpam, Bukan Polisi

Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Balaraja, dari keterangan yang diberikan ternyata AD menjual IY kepada pelanggan berinisial DN (35) melalui aplikasi MiChat.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui IY tengah hamil enam bulan oleh AD.

Baca juga: Kuasa Hukum Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati Buka Suara, Ini Katanya

Pengakuan pelaku, jual pacar secara sadar dan tanpa paksaan

Kepada polisi, pasangan kekasih AD dan IY juga mengaku telah memanfaatkan aplikasi online untuk prostitusi beberapa kali.

Mereka melakukannya dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan.

"Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD, yang sengaja dijajakan melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. AD  juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," kata Jarot.

AD kemudian ditahan karena telah melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan IY melalui aplikasi online.

Sementara DN saat ini berstatus saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com