SENTANI, KOMPAS.com - Badan Pengawas (Bawas) melakukan sidak dan audit terhadap semua dokumen anggaran yang digunakan Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Kabupaten Jayapura, Papua.
Dari hasil sidak sementara yang dilakukan, ditemukan penggunaan anggaran negara tidak wajar sebesar Rp 11 miliar lebih sejak 2014 hingga 2020.
Hal ini berdasarkan data-data yang telah dicek dan diambil terkait penyertaan modal yang nilainya cukup besar. Pada 2014, Perusda Baniyau mendapatkan dana sebesar Rp 4 miliar, pada 2015 mendapatkan anggaran Rp 6 miliar dan pada tahun 2020 Rp 1 miliar, sehingga totalnya Rp 11 miliar.
“Syarat untuk mendapatkan modal di Perusda Baniyau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 yang direvisi lagi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014, di mana ada pasal yang mengatur tentang syarat mendapatkan anggaran berdasarkan program kerja dari direksi Perusda dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Perusda,” kata Ketua Bawas Perusda Baniyau, Nelson Ondi, kepada Kompas.com di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (27/6/2023) malam.
Baca juga: Kejari Jayapura Usut Dugaan Proyek Fiktif Pembangunan Jembatan di Pelosok Mamberamo Raya
Lebih lanjut, Nelson mengatakan, pihaknya telah memeriksa data-data dari program kerja sejak 2014-2022. Hasilnya diketahui program kerja dari direksi Perusda Baniyau tidak berjalan. Meskipun ada beberapa yang berjalan, tetapi tidak ada progres, bahkan tidak menghasilkan dan memberikan dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jayapura.
“Hasil wawancara kami dengan direksi ternyata keuangan yang mereka pakai kebanyakan habis di operasional, di mana gaji mereka sejak 2014 ada lembaran persetujuan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas yang lama sekitar Rp 28 juta per bulan. Gaji direksi Perusda ini tidak ada perubahan sejak 2014 sampai sekarang. Memang ada perubahan sedikit saja dari Rp 28 juta per bulan menjadi Rp 26 juta per bulan,” ujarnya.
Baca juga: Sagu, Pangan Lokal Bernilai Filosofis bagi Masyarakat Jayapura
Tidak hanya itu, dari hasil sidak yang dilakukan, Dewas juga menemukan adanya berkas-berkas terkait deposito di Bank Papua dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar.
Dengan rincian dua deposito, satu deposito sebesar Rp 1,5 miliar dan satunya lagi sebesar Rp 1,5 miliar.