Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pelni Sesuaikan Tarif Tiket Kapal via Jayapura Mulai 1 Juli 2023

Kompas.com - 25/06/2023, 16:37 WIB
Roberthus Yewen,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, terhitung 1 Juli 2023, tarif angkutan laut bagi kapal perintis dan kapal penumpang akan mengalami kenaikan.

Kepala Seksi Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan Kantor Perhubungan Jayapura, Samuel Yabes menjelaskan bahwa pemerintan selaku legulator telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 7 dan Nomor 8, terkait penyesuaian tarif angkutan laut bagi kapal perintis dan kapal penumpang (kapal putih).

Menurutnya, penyesuaian tarif ini akan dilakukan oleh PT Pelni, selaku operator yang menangani akutan laut kapal perintis dan kapal penumpang di Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.

Untuk tarif dasar rute Jayapura tujuan Jakarta dari sebelumnya sebesar Rp 1.003.000 (belum termasuk asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 1.234.000. Tiket Jayapura-Seru dari Rp 187.000 menjadi Rp 231.000.

Baca juga: Kronologi Kapal Pengangkut 80 Ton Ikan Kandas di Perairan Banyuwangi

“Dengan adanya Peraturan Menteri (PM) ini, maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menggunakan kapal perintis dan kapal penumpang, terutama di wilayah Papua,” jelasnya kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Holtekamp, Kota Jayapura, Papua, Minggu (25/6/2023).

Menurut Samuel, penyesuaian tarif bagi kapal perintis akan naik 100 persen, sedangkan kapal penumpang (kapal putih) akan naik 23 persen.

Penyesuaian ini akan diatur oleh operator dalam hal ini PT Pelni yang disesuaian di masing-masing daerah yang ada Pelabuhan.

“Kami berharap dengan penyesuaian tarif ini, maka operator dalam hal ini PT Pelni bisa terus meningkatkan pelayanan angkutan laut kapal perintah dan kapal penumpang,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," katanya di tempat yang sama.

Daftar tarif baru

Menurut Yahya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni untuk perjalanan di bulan Juli masih berlaku tarif yang lama.

Mul

“Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Jayapura-Waren dari Rp 23.000 disesuaikan menjadi Rp 57.000 atau Karatung-Marampit dari Rp 3.900, menjadi Rp 7.800,” ungkap Yahya.

Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Pelanggan Pelni dapat membeli tiket melalui aplikasi Pelni Mobile atau website resmi Pelni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com