Salin Artikel

PT Pelni Sesuaikan Tarif Tiket Kapal via Jayapura Mulai 1 Juli 2023

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, terhitung 1 Juli 2023, tarif angkutan laut bagi kapal perintis dan kapal penumpang akan mengalami kenaikan.

Kepala Seksi Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan Kantor Perhubungan Jayapura, Samuel Yabes menjelaskan bahwa pemerintan selaku legulator telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 7 dan Nomor 8, terkait penyesuaian tarif angkutan laut bagi kapal perintis dan kapal penumpang (kapal putih).

Menurutnya, penyesuaian tarif ini akan dilakukan oleh PT Pelni, selaku operator yang menangani akutan laut kapal perintis dan kapal penumpang di Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.

Untuk tarif dasar rute Jayapura tujuan Jakarta dari sebelumnya sebesar Rp 1.003.000 (belum termasuk asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 1.234.000. Tiket Jayapura-Seru dari Rp 187.000 menjadi Rp 231.000.

“Dengan adanya Peraturan Menteri (PM) ini, maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menggunakan kapal perintis dan kapal penumpang, terutama di wilayah Papua,” jelasnya kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Holtekamp, Kota Jayapura, Papua, Minggu (25/6/2023).

Menurut Samuel, penyesuaian tarif bagi kapal perintis akan naik 100 persen, sedangkan kapal penumpang (kapal putih) akan naik 23 persen.

Penyesuaian ini akan diatur oleh operator dalam hal ini PT Pelni yang disesuaian di masing-masing daerah yang ada Pelabuhan.

“Kami berharap dengan penyesuaian tarif ini, maka operator dalam hal ini PT Pelni bisa terus meningkatkan pelayanan angkutan laut kapal perintah dan kapal penumpang,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," katanya di tempat yang sama.

Daftar tarif baru

Menurut Yahya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni untuk perjalanan di bulan Juli masih berlaku tarif yang lama.

Mul

“Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Jayapura-Waren dari Rp 23.000 disesuaikan menjadi Rp 57.000 atau Karatung-Marampit dari Rp 3.900, menjadi Rp 7.800,” ungkap Yahya.

Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Pelanggan Pelni dapat membeli tiket melalui aplikasi Pelni Mobile atau website resmi Pelni.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/25/163719878/pt-pelni-sesuaikan-tarif-tiket-kapal-via-jayapura-mulai-1-juli-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke