Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eki Baihaki
Dosen

Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad); Dosen Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas). Ketua Citarum Institute; Pengurus ICMI Orwil Jawa Barat, Perhumas Bandung, ISKI Jabar, dan Aspikom Jabar.

Advokator Publik Citarum Harum

Kompas.com - 27/06/2023, 14:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sementara fenomena kontradiktif terjadi di kita. Membuang limbah kotoran sampah domestik dan industri, bahkan limbah berbahaya belum dianggap kejahatan serius.

Proses ligasi terkait pencemar lingkungan seringkali dikalahkan di pengadilan kalau pihak yang didakwa didampingi pengacara yang tangguh.

Urgensi advokasi Citarum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), advokasi dimaknai pembelaan. Jadi secara bahasa, advokasi artinya membela.

Advokasi dibutuhkan saat ada kondisi yang bermasalah, termasuk kalau pihak yang memiliki tanggung jawab utama terhadap Citarum belum menunjukan komitmennya yang kuat.

Advokasi dibutuhkan untuk mendapatkan komitmen ataupun dukungan dari para pihak terkait untuk memiliki kepedulian, utamanya pemerintah yang perlu memiliki political will yang kuat bagi keberlanjutan Citarum.

Mengingat kebijakan publik dari pemerintah terhadap kelestarian alam dan lingkungan masih rendah.

Terkonfirmasi dari hasil Ekspedisi Sungai Nusantara tim Ecoton Foundation, sejak Maret hingga Desember 2022, setidaknya 90,7 persen mengungkap fakta bahwa kondisi sungai di Indonesia saat ini masih tercemar.

"Temuan itu menjadi bukti bahwa pemerintah masih belum serius, bahkan mengabaikan pengelolaan sungai-sungai Indonesia," ungkap Muhammad Kholid, divisi legal Ecoton Foundation, dalam rilisnya, Sabtu (31/12)

Secara eksplisit advokasi merupakan aksi-aksi sosial, kultural dan politik dalam upaya untuk memperbaiki, membela serta mengubah (policy reform) kebijakan agar berpihak pada keberlanjutan dan kelestarian Sungai Citarum kepada pihak terkait.

Siapapun, baik individual atau lembaga yang memiliki keterpanggilan hati untuk peduli dan mau berbuat nyata bagi Citarum hakikatnya adalah seorang advokator publik Citarum.

Baik itu seorang akademisi, pejabat pemerintah, tokoh publik, politisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengusaha bahkan unsur media termasuk the power netizen yang kritis dan kontruktif dapat berperan menjadi advokator bagi keberlanjutan Citarum tetap harum.

Advokator publik Citarum diperlukan untuk menghadirkan pemahaman dan kesadaran pentingnya merawat Sungai Citarum yang memiliki nilai vital dan strategis bagi kita semua.

Citarum memiliki nilai ekonomi yang begitu dahsyat bagi kehidupan masyarakat seperti pemanfaatan dalam bidang pertanian, perikanan, sumber bahan baku air minum, penghasil listrik PLTA Jawa dan Bali dan bahan baku air untuk industri dan multi kemanfaatan lainnya.

Saat ini, baru dua negara telah mengakui sungai sebagai subjek hukum. Selandia Baru melalui Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act 2017 yang diterbitkan tanggal 20 Maret 2017, menetapkan Sungai Whanganui sebagai subyek hukum.

Sedangkan di India, putusan Pengadilan Tinggi Uttarakhand menyatakan bahwa Sungai Gangga dan Sungai Yamuna merupakan subyek hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com