KOMPAS.com - TI (42), warga Kabupaten Bengkulu Selatan harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mirisnya lagi, korban tak lain adalah anak kandungnya sendiri, IT (22).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir mengatakan TI menjual korban ke pria hidung secara paksa dan mengambil keuntungan.
"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan saat pers rilis, Kamis (22/6/2023).
Dia ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang melayani seorang pria pada Rabu (21/6/2023) dini hari.
Baca juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Bengkulu Aniaya Pacar Kakak Pakai Sajam
Baik korban maupun pembeli saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.
Kepada petugas, TI mengaku sudah setahun melakukan hal tersebut.
"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.
Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.
TI tercatat sebagai ASN aktif yang berdinas di kantor kelurahan. Hal ini dibenarkan lurah yang menjadi atasan TI, Efmintarja.
"Iya benar. Dia (TI, red) memang ASN di kantor kami. Dia adalah staf kelurahan. Tentu kami sangat tidak menyangka dan terkejut atas diamankannya TI oleh pihak Polres," kata Lurah Efmintarja.
Ia mengatakan TI aktif dalam menuntaskan pekerjaan yang menjadi suatu kewajibanya. Namun dalam satu minggu, hanya 3 hari masuk kantor.
"Kalau tugas semua selesai, orangnya membaur. Tidak ada tugas atau kerja yang tidak selesai setiap diberikan. Tetapi, memang dia dalam satu pekan hanya masuk 3 kali," ungkap Efmintarja.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur di Bengkulu Ditangkap di Hotel