Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pabrik Minyak Goreng di Lampung Tuding Dirjen Pajak Bengkulu-Lampung Palsukan Dokumen Pemeriksaan Pajak

Kompas.com - 21/06/2023, 15:52 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Domus Jaya Riksan Aripin menuding Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung memalsukan dokumen Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tahun 2013 perusahaan itu.

Akibat kasus tersebut, Riksan dipecat dari perusahaan dan tertagih pajak mencapai Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum Riksan, Indah Meylan memaparkan, tudingan itu lantaran Kanwil DJP Bengkulu-Lampung tidak memberikan surat keputusan ataupun Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan pajak tahun 2013 lalu.

"Saat itu klien saya masih menjabat sebagai dirut PT Domus Jaya. Tetapi oleh DJP (Bengkulu-Lampung) hanya surat pemberitahuan saja, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013," kata Indah saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Tegakkan Hukum, Kanwil DJP Kepri Sita Rp 4,29 Miliar Aset Wajib Pajak

Padahal amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung telah memerintahkan laporan pajak itu harus diberikan kepada Riksan.

"Sampai putusan di Mahkamah Agung juga memerintahkan laporan hasil Bukti Pemeriksaan itu harus diberikan kepada klien kami. Tetapi sampai sekarang tidak juga diberikan," kata Indah.

Sementara itu, konsultan pajak Riksan, Henry Kurniawan menjelaskan, akibat tidak diterimanya laporan pemeriksaan pajak itu kliennya dipecat dari perusahaan.

Selain itu, Riksan selaku dirut perusahaan menjadi tertagih pajak sebesar Rp 1,5 miliar.

"Akibatnya kerugian klien kami kehilangan pekerjaan karena dianggap tidak becus mengurus perusahaan," kata Henry.

Lebih lanjut Henry menjelaskan, Riksan seharusnya menerima surat keputusan atau laporan.

"Bukan surat biasa. Surat keputusan itu menggunakan tata cara yang diamanatkan undang-undang nomor 15 tahun 2019," kata dia.

Isi surat konfirmasi itu bahwa surat keputusan itu sudah diberikan pada pihak lain.

Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan

Menurutnya, pihak yang berhak menerima adalah Riksan selaku kuasa pajak perusahaan saat itu.

Atas hal ini, pihak Riksan akan melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak DJP Bengkulu-Lampung. Tiga staf humas DJP Bengkulu-Lampung tidak merespon upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui panggilan dan pesan via WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com