KOMPAS.com - Turah alias Daud (40), pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sempat pergi ke Yogyakarta sebelum akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
Pembunuhan yang dilakukan Turah terjadi pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB. Ia kemudian mencuci tangan, berganti pakaian, lalu memacu kendaraannya ke Yogyakarta.
"Pengakuan tersangka, ketika ke Jogja itu dia hanya berpikir untuk keluar rumah saja," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers, Kamis, dikutip dari Tribun Solo.
Pelaku mengaku sempat berhenti di warung untuk membeli minum. Setelah berputar-putar, Turah kembali ke Klaten untuk menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 05.30 WIB.
"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya. Muter di Jogja, muter di Klaten, (terus) berhenti. (Kemudian) datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi), kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," ucap Warsono.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Dipenggal di Nangsri Klaten, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi ini, Turah mulanya menganiaya wanita berinisial R (56) hingga korban lemas. Ia lantas mengambil benda tajam untuk melukai leher korban.
Menurut pengakuan Turah, dirinya melakukan aksi keji itu lantaran dipicu dendam terhadap korban.
"Saya dituduh mencuri uang Rp 20.000, sekitar dua mingguan kalau tidak salah," ungkapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Ia mengaku tidak ada niatan untuk memutilasi R. Ia hanya ingin menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati.
Baca juga: Motif Turah Bunuh dan Penggal Kepala Wanita di Klaten, Sakit Hati Dituduh Ambil Uang Rp 20.000
Turah membunuh korban sewaktu terjadi pemadaman listrik pada Kamis dini hari. Saat terbangun, pelaku mendatangi kamar korban, mengaku hendak meminta lilin.
Untuk diketahui, Turah dan R merupakan rekan kerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri. Mereka tinggal dalam satu rumah.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Klaten, Dipicu Dendam, Turah Bunuh Rekan Kerjanya Saat Mati Listrik
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.
Kini, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Dipenggal di Klaten, Usia Korban 56 Tahun
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina), TribunSolo.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.