Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan di Sikka Ditangkap karena Memiliki Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan

Kompas.com - 22/06/2023, 10:36 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - AA (40) nelayan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTT karena kedapatan memiliki bahan peledak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, AA ditangkap di pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara, Kabupaten Flores Timur pada Selasa (20/6/2023).

"Pelaku ditangkap pada Selasa (20/6/2023) di pelabuhan penyeberangan Pante Palo," ujar Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Nelayan Lamongan Ditemukan Tewas Usai Hilang karena Perahunya Terbalik

Ariasandy menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi jual beli bahan peledak di pelabuhan Pante Palo.

Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 batang detonator atau bahan peledak dalam kemasan, dua kantong kresek hitam berisikan pupuk kurang lebih dua kilogram.

Baca juga: Hiu Paus Mati Terdampar di Perairan Jembrana Bali karena Terjerat Jaring Pukat Nelayan

Satu bungkus rokok, satu buah pemantik, satu unit telepon seluler merek Nokia, satu unit sepeda motor merek Revo hitam tanpa nomor kendaraan dan satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Polairud Flores Timur untuk diperiksa.

Dari penjelasan pelaku kepada pihak kepolisian, diketahui bahwa satu batang detonator mampu memproduksi 10 botol bom rakitan siap pakai. Kalau 11 detonator, maka bisa memproduksi 111 botol bom siap pakai.

Pelaku juga mengaku, detonator tersebut digunakan untuk menangkap ikan.

"Tentunya akibat penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan lainnya," katanya.

Ariasandy menambahkan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com