Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan di Sikka Ditangkap karena Memiliki Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan

Kompas.com - 22/06/2023, 10:36 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - AA (40) nelayan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTT karena kedapatan memiliki bahan peledak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, AA ditangkap di pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara, Kabupaten Flores Timur pada Selasa (20/6/2023).

"Pelaku ditangkap pada Selasa (20/6/2023) di pelabuhan penyeberangan Pante Palo," ujar Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Nelayan Lamongan Ditemukan Tewas Usai Hilang karena Perahunya Terbalik

Ariasandy menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi jual beli bahan peledak di pelabuhan Pante Palo.

Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 batang detonator atau bahan peledak dalam kemasan, dua kantong kresek hitam berisikan pupuk kurang lebih dua kilogram.

Baca juga: Hiu Paus Mati Terdampar di Perairan Jembrana Bali karena Terjerat Jaring Pukat Nelayan

Satu bungkus rokok, satu buah pemantik, satu unit telepon seluler merek Nokia, satu unit sepeda motor merek Revo hitam tanpa nomor kendaraan dan satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Polairud Flores Timur untuk diperiksa.

Dari penjelasan pelaku kepada pihak kepolisian, diketahui bahwa satu batang detonator mampu memproduksi 10 botol bom rakitan siap pakai. Kalau 11 detonator, maka bisa memproduksi 111 botol bom siap pakai.

Pelaku juga mengaku, detonator tersebut digunakan untuk menangkap ikan.

"Tentunya akibat penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan lainnya," katanya.

Ariasandy menambahkan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com