"Di atas kasur ayah korban tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali, dengan dalih agar korban cepat besar, korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku," ujar Nelson
Sementara itu, lanjut Nelson, kakek korban mengaku hanya mencabuli korban sekali.
"Mirisnya, kakek korban (DM) ternyata sudah mengalami kebutaan akibat penyakit katarak yang dideritanya. Meski demikian, dengan alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk mengusut perutnya, setelah itu pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Nelson
Nelson menjelaskan, ayah dan ibu korban bercerai lima tahun lalu. Korban lalu tinggal bersama ayah, kakek dan neneknya.
Namun, sejak tiga bulan terakhir nenek korban tak ada di rumah karena mengunjungi rumah kerabatnya di daerah Torganda, Labuhan Batu Selatan.
"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," ujar Nelson.
Atas perbuatannya ke dua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," ujar Nelson.
"Untuk korban kini sudah kita tempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab dan kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak," tutup Nelson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.