Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 8 Tahun di Toba Diperkosa Ayah dan Dicabuli Kakek, Terungkap Usai Korban Cerita ke Teman

Kompas.com - 20/06/2023, 19:00 WIB
Rahmat Utomo,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Nasib pilu dialami bocah perempuan 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dia menjadi korban pemerkosaan, ayahnya SM (34) dan juga dicabuli kakeknya DM (68).

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar mengatakan, kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang dialaminya ke teman-temannya. 

Baca juga: Ayah di Medan Ditangkap Polisi, Cekoki Narkoba dan Perkosa Anak Setelah Cerai dengan Istri

"Teman-teman korban bercerita kepada orangtuanya, lalu mereka pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba, pada Minggu (18/6/2023)," ujar Nelson dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Polisi segera menindaklanjuti laporan itu dan akhirnya kedua pelaku ditangkap. Para pelaku pun mengakui perbuatan bejat mereka.

Nelson menjelaskan, aksi bejaj para pelaku dilalukan pertama kali pada Oktober 2022. Saat itu nenek korban tidak ada di rumah. 

Baca juga: 3 Saksi Diperiksa untuk Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru di Bogor

 

"Di atas kasur ayah korban tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali, dengan dalih agar korban cepat besar, korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku," ujar Nelson

Sementara itu, lanjut Nelson, kakek korban mengaku hanya mencabuli korban sekali.

"Mirisnya, kakek korban (DM) ternyata sudah mengalami kebutaan akibat penyakit katarak yang dideritanya. Meski demikian, dengan alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk mengusut perutnya, setelah itu pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Nelson

Orangtua cerai

Nelson menjelaskan, ayah dan ibu korban bercerai lima tahun lalu. Korban lalu tinggal bersama ayah, kakek dan neneknya.

Namun, sejak tiga bulan terakhir nenek korban tak ada di rumah karena mengunjungi rumah kerabatnya di daerah Torganda, Labuhan Batu Selatan.

"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," ujar Nelson.

Atas perbuatannya ke dua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," ujar Nelson.

"Untuk korban kini sudah kita tempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab dan kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak," tutup Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Regional
Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com