KOMPAS.com - Tiga perempuan ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng bersama Tim Gabungan Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya, karena membunuh seorang kakek bernama Lodoy Tamus (74) warga Jalan Kalimantan, Kota Palangkaraya.
Ketiga pelaku yang membunuh korban dengan cara mengenaskan itu bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26), dan Mustika Rahayu (27). Mereka merupakan karyawan sebuah kafe milik korban di Jalan Sisingamangaraja.
"Untuk motifnya pelaku cemburu karena pacarnya yang juga sesama jenis itu memiliki hubungan dengan korban. Karena hal tersebut muncul niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Lodoy," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Selasa (20/6/2023), dilansir dari Antara.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Pelaku Ajak Korban Bertemu lalu Dibunuh
Pembunuhan itu berawal pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, Herlina mengajak Triwati Lestari bersama Mustika Rahayu berencana untuk membunuh korban. Kemudian pada Kamis (8/6/2023) para pelaku yang sudah merencanakan perbuatannya itu menyewa satu unit mobil Toyota Avanza di sebuah rental mobil.
Setelah itu sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menjemput korban di Jalan Bangka dengan alasan menghadiri pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sekitar pukul 11.00 WIB mereka berangkat menuju ke arah desa yang ditujunya. Saat melintas di Jembatan Kahayan, mereka mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman beralkohol dua botol. Korban juga membeli dua botol lagi sembari minum di dalam mobil.
Para pelaku ternyata telah menyiapkan tali jenis nilon di mobil untuk membunuh korban. Sesampainya di Simpang Timpah Pujon arah Buntok, Mustika Rahayu langsung mencekik korban dengan tali nilon tersebut.
Sementara Triwati Lestari memegang tangan dan memukul bagian dada sebanyak lima kali dengan menggunakan palu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, para pelaku sempat melanjutkan perjalanan ke arah Buntok. Pada pukul 23.00 WIB, mereka berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing, Desa Kayu Bulan, Kecamatan, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
"Di lokasi tersebut mereka membuang mayat korban dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta diberi batu untuk pemberat agar tenggelam," ungkapnya.
Usai kejadian itu, para pelaku lari ke Kota Palangkaraya. Kemudian para pelaku berhasil ditangkap di salah satu barak di Kota Palangkaraya tanpa perlawanan.
"Untuk motif perkara tersebut karena Herlina cemburu dengan Lodoy (korban) dan dendam karena pernah dimarahi sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. Kini ketiganya mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.