Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aset Jalan Provinsi Kepri Diserahkan ke Pemkot Batam, Pengamat: Perlu Persetujuan DPRD

Kompas.com - 16/06/2023, 14:54 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Aset jalan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di Batam, yang diserahkan sepenuhnya oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dinilai perlu disetujui oleh DPRD Kepri.

Hal ini disampaikan direktur lembaga riset sosial politik Public Trust Institute (PuTin) Kepri Robby Patria.

Robby menilai, sebaiknya Ketua DPRD Provinsi Kepri memanggil Gubernur atau Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penyerahan aset jalan Provinsi Kepri di Batam kepada Pemkot Batam.

Penyerahan aset jalan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri.

Baca juga: Seluruh Aset Jalan Provinsi Kepri di Batam Diserahkan ke Pemkot Batam

“Karena jalan-jalan di Batam itukan aset Pemerintah Provinsi yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat yakni DPRD Kepri, ketika akan diserahkan ke Pemkot Batam," kata Robby kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

"Jika aset tersebut disetujui untuk diserahkan, tidak ada masalah diserahkan. Asalkan Pemko Batam mampu membiayai perawatan jalan. Jika tidak disetujui DPRD, maka gubernur harus membatalkan penyerahan aset,” sambung dia.

Menurut Robby, dalam UU 23 tentang Pemerintah Daerah, peran DPRD dan Kepala Daerah setara sehingga ketika ada kebijakan publik yang diambil kepala daerah terhadap pelayanan publik, seharusnya gubernur melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.

“Gubernur harus mendiskusikan proses penyerahan 25 ruas jalan provinsi sepanjang 112,35 kilometer di Batam ke pemerintah kota Batam. Karena gubernur itu rekan kerja DPRD. Tidak etis DPRD ditinggalkan dalam kebijakan soal jalan ini. Kemudian harus dikaji aturan hukumnya,” tegas dia.

Dia menyebutkan, DPRD harus secepatnya memanggil Gubernur untuk meluruskan masalah tersebut sehingga DPRD dapat menjelaskan kepada masyarakat Batam mengenai aset jalan provinsi.

“Rakyat Batam bisa bertanya apa peran DPRD terhadap kasus ini sebagai perwakilan Batam. 25 anggota DPRD asal dapil Batam itu dipilih untuk memperjuangkan anggaran dibawa ke Batam. Jika warga membayar pajak kendaraan, tapi anggaran perawatan jalan dan pembangunan jalan baru di Batam tidak dikucurkan Pemprov Kepri, ini juga jadi masalah. Ini harus dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Robby.

Tentang aturan penetapan jalan provinsi

Untuk diketahui dalam SK dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri, panjang jalan provinsi di Tanjungpinang adalah 78,97 kilometer, sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 kilometer.

Kemudian di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 kilometer, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan provinsi terdapat sepanjang 143,33 kilometer.

Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 kilometer dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 kilometer.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 kilometer.

Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepri sebelumnya, yakni Nomor 1863 Tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kepri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com