Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, Pemerintah Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang dibangun oleh Pemerintah Kepri.
"Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerimntah kabupaten dan kota. Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri," terang Ansar.
Baca juga: Dishub Jatim Sebut Tak Ada Lagi Perlintasan Sebidang Tak Berpalang di Jalan Provinsi
Terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.
"Sekali lagi saya katakan, kami tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kami perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kami tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kami bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kami perjuangkan ke pusat," ungkap Ansar.
Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Ansar juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3, dan Jalan Strategis Provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.