Uang itu direncanakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kutai Kartanegara.
"Namun tetap saja tanpa proses kajian, feasibility study (FS) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Karena, memang sedari awal sudah permufakatan jahat," terang dia.
Untuk kasus kedua dirut ini, negara rugi sekitar Rp 25 miliar. Jika ditambah kerugian negara dari tersangka W maka total keseluruhan mencapai Rp 35,7 miliar.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka W disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.