Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prof B, Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Kompas.com - 15/06/2023, 23:48 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada seorang guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Pembacaan putusan majelis hakim itu berlangsung di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari, pada Kamis (15/6/2023).

Keluarga korban kekerasan seksual guru besar perguruan tinggi negeri itu, mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari.

Paman korban, Mashur, sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman ringan 3 bulan penjara, tanpa penahanan.

Baca juga: Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari, Profesor B Dituntut 2,6 Tahun Penjara

"Kami tentu kecewa, keponakan saya pun kecewa. Prof B hanya divonis oleh hakim tiga bulan tanpa dilakukan penahanan,” kata Mashur, pada Kamis (15/6/2023).

Ia mengaku, selama 11 bulan keluarganya memperjuangkan keadilan untuk ponakannya. Waktu, tenaga, pikiran dan materi seolah habis percuma.

Menurutnya, rasa kekecewaan bukan tanpa alasan. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 Bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

“Keponakan saya sangat kecewa mendengar informasi itu,” ujar dia.

Mashur mengatakan, dirinya didampingi Tim Pendamping Perempuan menghadiri langsung sidang putusan yang digelar di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Kendari, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.

Ia pun heran kenapa lokasi sidang tiba-tiba dipindahkan ke pengadilan Tipikor padahal sebelumnya sidang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kendari.

Atas vonis majelis hakim, Mahsur mengaku akan melakukan koordinasi dengan Tim Pendamping Perempuan.

Humas PN Kendari, Ahmad Yani membenarkan vonis 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan penjara terhadap Prof B.

"Itu pertimbangan majelis hakim dan sudah haknya majelis, saya tidak bisa pertimbangkan. Bahwa pasnya hukum untuk prof B itu hanya hukuman percobaan, meskipun pidananya terbukti sebagaimana yang didakwakan tetapi menurut majelis cukup dengan hukuman pidana percobaan," ujar dia saat dikonfirmasi.

Soal banding, lanjut Ahmad Yani, akan tetap dilakukan tergantung dari jaksa apakah akan melakukan banding.

"Ya tentu karena jaksa menyatakan banding, bisa jadi putusannya itu perintah akan segera masuk, atau putusan yang sifatnya bukan percobaan. Kita lagi menunggu apakah jaksa akan menyatakan banding atas putusan itu," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com