Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prof B, Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Kompas.com - 15/06/2023, 23:48 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada seorang guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Pembacaan putusan majelis hakim itu berlangsung di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari, pada Kamis (15/6/2023).

Keluarga korban kekerasan seksual guru besar perguruan tinggi negeri itu, mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari.

Paman korban, Mashur, sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman ringan 3 bulan penjara, tanpa penahanan.

Baca juga: Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari, Profesor B Dituntut 2,6 Tahun Penjara

"Kami tentu kecewa, keponakan saya pun kecewa. Prof B hanya divonis oleh hakim tiga bulan tanpa dilakukan penahanan,” kata Mashur, pada Kamis (15/6/2023).

Ia mengaku, selama 11 bulan keluarganya memperjuangkan keadilan untuk ponakannya. Waktu, tenaga, pikiran dan materi seolah habis percuma.

Menurutnya, rasa kekecewaan bukan tanpa alasan. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 Bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

“Keponakan saya sangat kecewa mendengar informasi itu,” ujar dia.

Mashur mengatakan, dirinya didampingi Tim Pendamping Perempuan menghadiri langsung sidang putusan yang digelar di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Kendari, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.

Ia pun heran kenapa lokasi sidang tiba-tiba dipindahkan ke pengadilan Tipikor padahal sebelumnya sidang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kendari.

Atas vonis majelis hakim, Mahsur mengaku akan melakukan koordinasi dengan Tim Pendamping Perempuan.

Humas PN Kendari, Ahmad Yani membenarkan vonis 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan penjara terhadap Prof B.

"Itu pertimbangan majelis hakim dan sudah haknya majelis, saya tidak bisa pertimbangkan. Bahwa pasnya hukum untuk prof B itu hanya hukuman percobaan, meskipun pidananya terbukti sebagaimana yang didakwakan tetapi menurut majelis cukup dengan hukuman pidana percobaan," ujar dia saat dikonfirmasi.

Soal banding, lanjut Ahmad Yani, akan tetap dilakukan tergantung dari jaksa apakah akan melakukan banding.

"Ya tentu karena jaksa menyatakan banding, bisa jadi putusannya itu perintah akan segera masuk, atau putusan yang sifatnya bukan percobaan. Kita lagi menunggu apakah jaksa akan menyatakan banding atas putusan itu," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Jakarta Wacanakan Sekolah Swasta Gratis, Ini Daftar 2 Kota yang Telah Gratiskan Sekolah Swasta

Pemprov Jakarta Wacanakan Sekolah Swasta Gratis, Ini Daftar 2 Kota yang Telah Gratiskan Sekolah Swasta

Regional
Perekrut Pekerja Ilegal Asal Lembata Ditahan

Perekrut Pekerja Ilegal Asal Lembata Ditahan

Regional
Kisah Nenek 71 Tahun di Palembang Ditabrak Mobil hingga Patah Tulang, Diminta Pelaku Pulang Naik Becak

Kisah Nenek 71 Tahun di Palembang Ditabrak Mobil hingga Patah Tulang, Diminta Pelaku Pulang Naik Becak

Regional
Sukses Kelola Arsip Secara Profesional, Pemkot Semarang Raih 2 Penghargaan dari ANRI

Sukses Kelola Arsip Secara Profesional, Pemkot Semarang Raih 2 Penghargaan dari ANRI

Kilas Daerah
Arief Rohman Terima 2 Rekomendasi Parpol untuk Maju Pilkada Blora 2024

Arief Rohman Terima 2 Rekomendasi Parpol untuk Maju Pilkada Blora 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar, Warga 'Nyebrang' Pakai Getek

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar, Warga "Nyebrang" Pakai Getek

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 1 Km

Regional
Mengenal Enbal, Panganan Tradisional Olahan 'Ubi Beracun' di Kepulauan Kei, Maluku

Mengenal Enbal, Panganan Tradisional Olahan "Ubi Beracun" di Kepulauan Kei, Maluku

Regional
Penjaga Sekolah Diduga Aniaya Bocah SD hingga Paru-paru Rusak, Ini Kronologinya

Penjaga Sekolah Diduga Aniaya Bocah SD hingga Paru-paru Rusak, Ini Kronologinya

Regional
Jalan Rusak, Ibu Hamil di Manggarai Barat Terpaksa Ditandu Menuju Puskesmas

Jalan Rusak, Ibu Hamil di Manggarai Barat Terpaksa Ditandu Menuju Puskesmas

Regional
Pembobol Bengkel Surabaya Ban Ditangkap, 45 Ban dan 3 Pelek Racing Diamankan

Pembobol Bengkel Surabaya Ban Ditangkap, 45 Ban dan 3 Pelek Racing Diamankan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com