Salin Artikel

Mufakat Jahat Dirut BUMD Migas dan Kontraktor di Kaltim Korupsi hingga Rp 35,7 Miliar

Kali ini dari pihak rekanan atau kontraktor, yakni pria inisial W sebagai Direktur Utama PT MJC.

W ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda, karena khawatir melarikan diri atau merusak barang bukti. Dia diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar.

Sebelummya, Penyidik Kejati telah menetapkan tersangka Dirut perusahaan BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT), inisial HA, periode 2013-2017.

Juga, Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPH), inisial LA periode 2013-2017, anak perusahaan PT MMPKT.

Dua inisial terakhir, diduga merugikan negara senilai Rp 25 miliar.

Perkara keduanya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada Rabu, (7/6/2023) agenda sidang sudah tahap pemeriksaan lima saksi dari JPU.

"Dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan uang yang bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim," ungkap Kepala Seksi Penerangan Umum, Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dihubungi Kompas.com di Samarinda, Kamis malam.

Mufakat jahat

Toni menjelaskan posisi kasus untuk tersangka W sebagai rekanan.

Pada 2014, PT MMPKT menyerahkan uang sebesar Rp 12 miliar kepada PT MMPH. Uang itu seolah-olah direncanakan untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park.

Lalu, PT MMPH uang itu ditranfer ke rekening milik rekanan PT MJC yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park dengan masa pekerjaan 18 bulan, terhitung sejak 1 Oktober 2014-1 April 2016.

"Tapi sampai dengan saat ini, pekerjaan itu tidak sesuai rencana. Sudah begitu, PT MJC pun tidak kembalikan uang Rp 12 miliar itu," terang Toni.

Tak hanya itu, saat uang itu ditranfer ke PT MJC pun tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP dan tidak ada persetujuan Dewan Komisaris. Temuan lainnya pekerjaan itu sebenarnya di luar usaha bisnis (core bussiness) PT MMPH.

"Sedari awal (para tersangka) memang merencanakan permufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan ini," jelas Toni.

Sementara, untuk posisi kasus dua dirut, kata Toni, masih dalam kurun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada anak perusahaannya PT MMPH untuk investasi.

Uang itu direncanakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kutai Kartanegara.

"Namun tetap saja tanpa proses kajian, feasibility study (FS) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Karena, memang sedari awal sudah permufakatan jahat," terang dia.

Untuk kasus kedua dirut ini, negara rugi sekitar Rp 25 miliar. Jika ditambah kerugian negara dari tersangka W maka total keseluruhan mencapai Rp 35,7 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, untuk tersangka W disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/16/073712978/mufakat-jahat-dirut-bumd-migas-dan-kontraktor-di-kaltim-korupsi-hingga-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke